Cara Klaim Asuransi Mobil, All Risk dan TLO Terlengkap

JSMedia – Kalian tentu tahu dong betapa penting memiliki asuransi mobil sebagai bentuk perlindungan terhadap kendaraan yang kita miliki. Akan tetapi, nyatanya sekarang ini masih banyak orang yang mengabaikan banyaknya manfaat yang bisa didapatkan dari asuransi mobil.

Kebanyakan dari mereka merasa tidak terlalu membutuhkan yang namanya asuransi tersebut. Beberapa diantaranya merasa malas mengurusnya dan tidak tahu bagaimana cara untuk klaim asuransi mobil apabila suatu hari nanti terjadi kerusakan akibat kecelakaan atau kehilangan akibat pencurian.

Jenis Asuransi Mobil

Jenis Asuransi Mobil

Asuransi mobil bisa dikatakan sebagai suatu hal yang wajib bagi para pemilik kendaraan saat ini. Karena dengan memiliki asuransi, maka kalian akan mendapatkan proteksi dan jaminan ganti rugi apabila terjadi hal-hal yang tak diinginkan terhadap kendaraan kita.

Umumnya, ada 2 jenis layanan asuransi mobil yang banyak digunakan di Indonesia, yaitu Total Loss Only dan All Risk. Keduanya memiliki beberapa perbedaan dengan kelebihan dan kekurannya masing-masing.

1. Asuransi Total Loss Only

Dari namanya, jenis asuransi ini secara jelas diperuntukkan ‘hanya untuk kerusakan total’. Karena memang Total Loss Only adalah jenis asuransi yang akan memberikan ganti rugi apabila mobil mengalami kerusakan lebih dari 75% atau kehilangan akibat pencurian dan perampokan.

Jika suatu ketika kalian mengalami kecelakaan yang mengakibatkan biaya perbaikan melebihi 75% dari nilai awal mobil sebelum rusak, maka baru bisa mengajukan klaim garansi. Selain itu apabila kendaraan dicuri atau dirampas secara paksa, maka juga tercover oleh jenis asuransi ini.

Biasanya asuransi Total Loss Only ini akan memiliki biaya bulanan yang cenderung lebih murah. Akan tetapi, kekurangnya ia hanya mengcover kerusakan berat dan tidak termasuk kerusakan kecil lainnya yang dibawah  75%.

2. Asuransi All Risk

Sesuai namanya yaitu ‘semua/segala resiko’ jenis asuransi yang satu ini tidak hanya mengcakup kerusakan besar, melainkan juga kerusakan kecil sekalipun. Sehingga baik lecek, penyok atau bahkan hilang bisa dicover oleh jenis asuransi mobil All Risk ini.

Oleh karena itulah ia sangat disukai oleh banyak pengguna mobil karena bisa memberikan proteksi yang lebih besar terhadap kendaraan mereka. Meski hanya terjadi kecelakaan kecil saja, kalian tetap bisa mengajukan klaim asuransi untuk biaya perbaikan.

Namun dibandingkan Total Loss Only, jenis asuransi All Risk ini memiliki biaya bulanan yang lebih mahal. Dan biasanya digunakan untuk mobil-mobil jenis baru yang tentu biaya perbaikan apabila terjadi kerusakan akan sangat tinggi.

Cara Klaim Garansi Mobil Lecet

Cara Klaim Garansi Mobil Lecet

Salah satu jenis kerusakan yang paling sering dialami oleh mobil adalah lecet akibat gesekan atau kecelakaan kecil. Dan biasanya untuk perbaikannya pun membutuhkan biaya yang tak sedikit. Untuk itulah, kalian wajib tahu prosedur klaim asuransi untuk mobil lecet demi menutup biaya perbaikan, sebagai berikut :

1. Lapor Pihak Asuransi

Langkah pertama yang harus kalian lakukan ketika mobil mengalami lecet adalah lapor ke pihak asuransi untuk melakukan klaim. Kalian juga bisa memberikan dokumentasi sebagai bentuk bukti lecet yang dialami oleh kendaraan.

2. Tambahkan Bukti

Jangan lupa juga untuk melampirkan bukti dalam laporan kalian untuk klaim asuransi. Karena biasanya hal tersebut merupakan salah satu syarat wajib yang harus kalian sertakan. Berikan juga kronologi lengkap bagaimana kalian mengalami kejadian hingga mengakibatkan mobil mengalami lecet.

3. Siapkan Dokumen

Biasanya untuk proses klaim asuransi akan ada beberapa dokumen yang perlu kalian persiapkan. Diantaranya seperti fotokopi STNK, SIM, formulis klaim asuransi dan polis asuransi mobil. Selain itu sertakan juga surat keterangan dari pihak kepolisian yang menjelaskan bahwa mobil mengalami kerusakan akibat kecelakaan.

4. Isi Form dan Ajukan Klaim

Setelah semua dokumen dan bukti siap, kalian bisa langsung mengajukan klaim asuransi. Silahkan isi form pengajuan klaim yang biasanya diberikan oleh pihak asuransi. Selanjutnya tinggal serahkan formulir dan dokumen pelengkapnya.

5. Ceritakan Kronologi Kejadian

Jangan lupa juga untuk menyampaikan kronologi kejadian kecelakaan secara rinci kepada pihak asuransi. Sampaikan apa yang sebenarnya terjadi dengan jujur agar pengajuan bisa segera diproses.

6. Pengajuan Dalam Proses

Setelah menyerahkan semua formulir dan dokumen yang diperlukan, pihak asuransi akan melakukan pengecekan dan memproses pengajuan klaim. Kalian bisa memantau terus prosesnya agar tahu apakah diterima atau tidak.

7. Gunakan Bengkel Rekanan

Apabila klaim asuransi kalian sudah disetujui, maka selanjutnya tinggal membawa mobil ke bengkel yang sudah bekerjasama dengan perusahaan asuransi tersebut untk melakukan perbaikan. Biaya perbaikan akan ditanggung oleh pihak asuransi sesuai kesepakatan. Apabila ada perbaikan di luar apa yang ditanggung asuransi, maka kalian perlu membayarnya sendiri.

Cara Klaim Asuransi Total Loss Only

Cara Klaim Asuransi Total Loss OnlyCara Klaim Asuransi Total Loss Only

Untuk jenis asuransi yang satu ini, proses pengajuan klaim asuransinya juga tak jauh berbeda. Meski memang jenis asuransi ini biasanya hanya bisa diklaim jika kerusakan diatas 75% atau hilang. Berikut beberapa langkah yang bisa kalian lakukan :

1. Buat Laporan Polisi

Pertama, jika mengalami kecelakaan berat atau mobil hilang karena dicuri, maka wajib lapor ke pihak kepolisian terlebih dahulu. Dengan begitu, nantinya kalian bisa mendapatkan surat keterangan bahwa mobil mengalami kerusakan berat atau hilang.

2. Siapkan Dokumen dan Bukti

Jangan lupa juga untuk selalu menyiapkan bukti serta dokumen sebagai syarat untuk klaim asuransi mobil. Biasanya yang dibutuhkan seperti fotokopi STNK, SIM, formulir pengajuan hingga polis asuransi. Sertakan juga bukti dokumentasi dari kerusakan mobil yang terjadi.

3. Ajukan Klaim Asuransi

Setelah semuanya siap, kalian bisa langsung mengajukan proses klaim ke pihak asuransi. Serahkan semua bukti, dokumen dan persayaratan yang dibutuhkan. Ceritakan juga kronologi kejadian secara detail dan runtut secara jujur agar proses bisa berjalan lancar.

4. Tunggu Klaim Disetujui

Setelah menerima klaim pengajuan, maka pihak asuransi akan melakuka pengecekan terlebih dahulu. Mereka akan memproses pengajuan klaim kalian dan akan membutuhkan beberapa waktu. Jika ada update maka pasti kalian akan dihubungi oleh pihak asuransi.

Cara Klaim Asuransi All Risk

Cara Klaim Asuransi All Risk

Sebagai jenis asuransi yang disukai oleh masyarakat, maka kalian tentu wajib tahu bagaimana cara klaim asuransi All Risk ini. Karena ia bisa mengcover berbagai jenis kerusakan mulai dari ringan hingga berat. Berikut prosedur pengajuan klaim asuransi All Risk :

1. Dokumentasikan Kerusakan

Hal pertama yang harus kalian lakukan adalah membuat bukti kerusakan  yang dialami oleh kendaraan. Selain itu siapkan juga beberapa dokumen pelengkap yang dibutuhkan seperti fotokopi STNK, SIM, polis asuransi hingga surat keterangan dari polisi.

2. Isi Formulir Pengajuan

Selanjutnya kalian isi form yang dibutuhkan untuk proses pengajuan klaim asuransi. Sertakan juga dokumen-dokumen yang telah disebutkan diatas. Biasanya formulir akan tersedia di bengke-bengkel yang sudah bekerjsa sama.

3. Minta Bantuan Agen Asuransi

Apabila sekiranya kalian tidak sedang berada di kota tempat perusahaan asuransi berada, maka bisa juga minta bantuan agen asuransi. Hubungi mereka dan kemudian ceritakan bagaimana kronologi kejadiannya. Kalian akan mendapatkan informasi bengkel terdekat dari lokasi kalian saat itu.

4. Ajukan Klaim ke Pihak Asuransi

Terakhir setelah semua dokumen, bukti dan persyaratan siap, kalian bisa langsung mengajukan proses klaim asuransi. Jika sekiranya semua sudah sesuai dan pengajuan disetujui, maka pihak bengkel akan melakukan perbaikan. Gampang bangetkan?

 

Kesimpulan

Demikian pembahasan tentang bagaimana cara klaim garansi mobil Total Loss Only dan juga All Risk. Kalian wajib tahu prosedur dan syarat apa saja yang harus dipenuhi agar pengajuan klaim asuransi kalian berhasil dan disetujui. Semoga informasi diatas bisa membantu dan juga bermanfaat.