JSMedia – Bagi sebagian umat muslim, layanan asuransi memang masih diidentikkan dengan unsur riba. Inilah yang kemudian banyak diantara mereka yang enggan menggunakan asuransi karena dirasa bertentangan dengan prinsip syariah. Namun tidak demikian jika mempertimbangkan manfaat asuransi syariah yang terbebas dari unsur riba dan tak ada dana hangus.
Apa Itu Asuransi Syariah?
Ya, manfaat asuransi syariah adalah menawarkan opsi layanan asuransi yang sesuai dengan ajaran Islam. Asuransi syariah pun memiliki beberapa perbedaan dibanding asuransi konvensional. Kehadiran layanan asuransi berbasis syariah ini pun kemudian menarik minat lebih banyak Muslim. Namun apa sebenarnya asuransi syariah ini dan apa saja manfaatnya unggulannya?
Asuransi syariah, sesuai dengan penjelasan dari Dewan Syariah Nasional, merupakan usaha yang dilakukan di antara beberapa orang untuk saling melindungi dan saling tolong menolong. Usaha tersebut kemudian dilakukan dengan investasi berbentuk aset atau dana tabarru’ sehingga menjadi pola pengembalian yang digunakan dalam menghadapi berbagai risiko. Hal tersebut dilakukan dengan akad sesuai syariah Islam.
Asuransi syariah menerapkan sistem Sharing of Risk dimana para pihak akan saling berkontribusi lewat dana tabarru’ serta menanggung risiko dengan cara dibagi bersama. Sehingga bisa dikatakan bahwa perusahaan penyedia layanan asuransi hanya bertindak sebatas pengelola aktivitas keuangan maupun investasi dana syariah. Asuransi syariah juga menerapkan beberapa akad seperti akad tabarru’, akan tijarah’,akad wakalah bil ujrah dan akad mudharabah.
Manfaat Utama dari Asuransi Syariah
Sebenarnya ada banyak manfaat lebih yang bisa ditawarkan oleh asuransi syariah, namun tidak adanya unsur riba dan tidak ada dana yang hangus menjadi poin yang paling banyak diperhatikan. Nah, untuk lebih meyakinkan Anda tentang manfaat asuransi syariah, berikut ini penjelasan keduanya:
1. Tidak Adanya Unsur Riba
Seperti yang diketahui bahwa hal yang harus dipenuhi suatu layanan asurasi agar dikategorikan syariah adalah kesesuaiannya dengan prinsip syariah. Sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), maka layanan asuransi syariah tidak boleh memasukkan unsur riba dalam perhitungan preminya. Selain itu investasi dalam asuransi tersebut juga tidak boleh ada unsur riba, judi, penipuan dan sebagainya.
Riba merupakan salah satu hal yang cukup dekat dengan keseharian masyarakat. Riba sendiri adalah pembebanan bunga dengan besaran persentase yang disesuaikan dari besaran pinjaman pokok. Ada tidaknya riba atau bunga inilah yang kemudian membedakan antara asuransi syariah denan asuransi konvensional.
Beberapa kalangan ada yang menganggap bahwa bunga merupakan suatu hal yang wajar diterapkan atas adanya jasa yang diberikan. Perhitungan bunga dan riba memang diketahui dan disepakati bersama, namun tetap saja konsep bunga atau riba ini dapat memberatkan peserta asuransi. Dan dalam ajaran Islam, riba yang bisa memberatkan ini tidak diperkenankan.
Begitu pula dengan aktivitas investasi atau penempatan dana yang dikelola oleh perusahaan asuransi syariah, juga tidak boleh dialokasikan untuk kegiatan maupun produk yang dilarang dalam Islam. Dengan tidak adanya riba dan investasi yang sesuai prinsip syariah tersebut, Anda sebagai peserta bisa tetap tenang dalam menggunakan layanan asuransi yang bertujuan melindungi diri dan sesama.
2. Tidak Ada Skema Dana Hangus
Dengan menjadi peserta asuransi syariah, maka uang premi, iuran maupun dana lain yang disetorkan kepada perusahaan asuransi tidak akan hilang. Perusahaan asuransi syariah menjamin bahwa dana yang disetorkan akan dikembalikan kepada peserta asuransi apabila selama masa pertanggungan tidak terjadi klaim. Tentunya skema ini sangat berbeda dengan asuransi konvensional saat ini.
Risk sharing yang diterapkan pada asuransi syariah memungkinkan pertanggungan asuransi ditanggung bersama oleh peserta dan perusahaan penyedia layanan asuransi. Dalam operasionalnya, perusahaan asuransi mendapatkan keuntungan dari biaya pengelolaan dana. Tentu saja keuntungan yang didapat dari keikhlasan iuran peserta tersebut masih dalam batas wajar besarannya.
Akhir Kata
Asuransi syariah adalah layanan asuransi yang diawasi Dewan Syariah Nasional (DSN) di bawah naungan MUI dan tetap diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, operasional perusahaan layanan ini tetaplah kredibel seperti halnya layanan asuransi lainnya, namun dengan kelebihan sesuai prinsip syariah. Dan manfaat asuransi syariah dari kelebihan tersebut adalah tidak adanya riba yang memberatkan dan tidak adanya dana yang hangus.