JSMedia – Satu hal yang masih menjadi penyebab utama masyarakat masih enggan menggunakan perlindungan asuransi syariah adalah kurangnya pengetahuan tentang layanan ini. Ya, asuransi syariah memiliki perbedaan mendasar yang menjadikannya lebih sesuai dengan ajaran Islam, dibanding layanan asuransi non-syariah. Mengetahui perbedaan asuransi syariah dan konvensional menjadi hal yang penting sebelum membelinya.
13 Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
Salah satu cara termudah untuk mempertimbangkan antara layanan asuransi konvensional dan asuransi syariah memang dapat dilakukan dengan melihat apa saja perbedaan di antara keduanya. Perbedaan asuransi syariah dan konvensional juga bisa membantu memudahkan calon nasabah dalam meyakini bahwa produk yang dipilihnya benar-benar tidak menyalahi apa yang diajarkan dalam Islam. Selain itu, daftar perbedaan ini juga memudahkan calon nasabah dalam memahami apa saja manfaat yang bisa diharap serta batasan yang perlu diketahui.
Berikut ini beberapa perbedaan antara layanan asuransi kesehatan syariah dengan asuransi non-syariah:
1. Prinsip yang Mendasari
Prinsip dasar asuransi syariah adalah saling menolong antar sesama yang bergabung dalam layanan asuransi. Asuransi syariah juga mengelola dana asuransi untuk kegiatan yang tidak menyalahi syariat Islam. Begitu pula dengan perjanjian asuransi antara peserta dengan perusahaan yang juga dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama. Praktik asuransi ini tak hanya diawasi pemerintah, namun juga oleh Dewan Syariah Nasional.
Dalam asuransi syariah, para peserta bisa menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi untuk membayar klaim yang diajukan oleh peserta yang mengalami musibah. Perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola dana dan mendapatkan keuntungan dari administrasi ataupun investasi yang besarannya sudah dijelaskan dan disepakati bersama dengan pihak peserta.
2. Sistem Perjanjian atau Akad
Asuransi syariah menggunakan pernjanjian yang diistilahkan sebagai akad tafakul, atau perjanjian untuk saling tolong-menolong. Dalam hal ini, asuransi memungkinkan para peserta untuk saling membantu peserta lainnya melalui dana sosial (dana tabarru’) yang dikelola perusahaan asuransi. Berbeda dengan asuransi konvensional yang menerapkan perjanjian jual beli layanan perlindungan.
Selain itu, masih ada beberapa akad lain yang mungkin juga perlu diketahui dalam asuransi syariah ini, antara lain:
- Akad tabarru’ dimana peserta menghibahkan dana demi menolong peserta lainnya yang mengalami musibah.
- Akad wakalah bil ujrah dimana peserta memberi kuasa pengelolaan dana ke perusahaan asuransi dengan imbalan berupa ujrah. Besaran imbalan ini juga diberitahukan dan disetujui sejak awal perjanjian asuransi.
- Akad mudharabah dalam hal ini perusahaan berlaku sebagai pengelola dana sementara peserta menjadi shahibul mal. Perusahaan asuransi yang diberi kuasa akan mengelola dana tabarru’ sesuai kuasa dan wewenang yang diberikan.
- Akad mudharabah musytarakah dimana perusahaan asuransi menyertakan dananya untuk investasi bersama dengan dana yang dikumpulkan dari para peserta. Dengan demikian, hasil investasi dibagi secara proporsional.
- Al-qardh-al-hasan dimana perusahaan akan memberikan pinjaman murni untuk dana tabarru’ apabila dana yang ada tidak cukup untuk membayar klaim.
3. Sistem Kepemilikan Dana
Asuransi syariah menerapkan sistem kepemilikan dana bersama yang memungkinkan prinsip sharing risk dijalankan. Dana bersama nantinya digunakan untuk memberikan santunan kepada peserta yang mengalami musibah. Sementara asuransi konvensional mengelola dan menentukan dana perlindungan sesuai premi yang dibayarkan masing-masing peserta tanpa banyak campur tangan dari peserta.
4. Sistem Pengelolaan Dana
Secara umum, pengelolaan dana yang dilakukan oleh perusahaan asuransi syariah adalah tanpa hak milik, atau peserta tetap menjadi pemilik dana tersebut. Pada asuransi syariah, dana hanya dialokasikan untuk kegiatan yang tidak menyalahi ajaran Islam. Sementara asuransi konvensional mengelola dana premi sesuai dengan perjanjian, dimana peserta tak memiliki banyak kendali atas dana tersebut.
5. Sistem Pengelolaan Instrumen Dana Investasi
Dana investasi yang dikelola oleh perusahaan asuransi syariah akan dialokasikan untuk instrumen yang diperbolehkan dalam agama. Dengan kata lain, investasi tidak akan digunakan untuk kegiatan-kegiatan seperti:
- Perjudian maupun permainan yang bersifat untung-untungan
- Perdagangan yang tak menyerahkan barang/ jasa atau perdagangan yang melibatkan penawaran/ permintaan palsu.
- Jasa keuangan atau pembiayaan berbasis bunga (riba)
- Jual beli risiko dengan unsur ketidakpastian
- Produksi, distribusi maupun perdagangan atau penyediaan barang haram termasuk transaksi suap
Lain dengan asuransi konvensional yang tidak menerapkan instrumentasi di atas, investasi pun dilakukan demi mendatangkan keuntungan tanpa pertimbangan haram halal. Hal ini karena dana yang dikumpulkan sudah menjadi hak milik perusahaan, bukan lagi hak milik peserta.
6. Pengawasan
Tak hanya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengawasan dana pada asuransi syariah juga dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memastikan bahwa praktik yang dilakukan perusahaan tidak keluar dari ketentuan dalam prinsip syariah. Selanjutnya, DPS bertanggung jawab kepada Majelis Ulama Indonesia. Hal ini tidak berlaku pada asuransi konvensional yang praktik layanannya tunduk pada peraturan dari.
7. Praktik Manajemen Risiko
Pengelolaan risiko pada asuransi syariah dilaksanakan menggunakan prinsip sharing risk, dimana risiko ditanggung bersama oleh perusahaan asuransi dan para peserta untuk mewujudkan niat saling bantu dan tolong menolong. Sementara asuransi konvensional menerapkan prinsip transfer risk, dimana risiko dialihkan kepada perusahaan asuransi sebagai penanggung.
8. Dana Hangus
Perbedaan selanjutnya pada adanya skema dana hangus, yaitu dana premi yang dibayarkan atau dikumpulkan selama masa asuransi dinyatakan hilang jika selama masa pertanggungan tidak pernah terjadi klaim, jika peserta tak mampu lagi membayar premi atau kejadian lain sesuai penjelasan dalam polis. Hal ini tidak terjadi pada asuransi syariah, karena dana akan dikembalikan kepada peserta apabila memang tidak ada klaim atau tak sanggup lagi membayar. Adapun dana yang mungkin harus diikhlaskan oleh peserta asuransi syariah adalah sebagian kecil dana yang memang menjadi tabarru’.
9. Surplus Underwriting
Surplus underwriting merupakan dana yang nantinya diberikan ke peserta saat terdapat kelebihan dana di rekening sosial setelah dikurangi adanya pembayaran untuk klaim dan utang (jika ada). Asuransi syariah menerapkan pembagian ke semua peserta asuransi secara prorata. Sementara pada asuransi konvensional ada beberapa yang mengenakan istilah no-claim bonus, yang artinya lebihan dana akan diberikan pada peserta yang tidak pernah mengajukan klaim saja.
10 Adanya Kewajiban untuk Wakaf dan Zakat
Asuransi syariah dilengkapi dengan layanan wakaf yang memungkinkan peserta untuk mewakafkan (memberikan) manfaat asuransi yang berupa santunan meninggal maupun nilai tunai polis kepada yang berhak. Ada pula layanan zakat yang besarannya sesuai dengan keuntungan yang didapat, dan wajib diberikan kepada golongan yang berhak seperti fakir miskin, sabilillah dan sebagainya.
11. Ketentuan Klaim
Ada sedikit perbedaan dalam ketentuan klaim antara asuransi syariah dan asuransi konvensional yang mungkin juga perlu untuk Anda ketahui. Asuransi syariah, pembayaran klaim dilakukan melalui pencairan dana tabungan bersama. Sementara dalam asuransi konvensional, dana klaim akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi. Polis asuransi syariah juga bisa diatasnamakan keluarga inti, bukan hanya seseorang saja sehingga memudahkan peserta mendapatkan manfaat.
12. Pembagian Keuntungan
Pembagian keuntungan yang ada pada asuransi konvensional tentunya hanya ada pada produk asuransi link, atau produk yang juga memiliki manfaat investasi. Jika tidak, maka tidak ada pembagian keuntungan oleh perusahaan asuransi. Semua dana premi menjadi hak milik perusahaan asuransi.
Berbeda dengan asuransi syariah, dimana perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola, dan bukan pemilik dana. Artinya bisa saja ada keuntungan yang dibagikan kepada para peserta, yaitu pada saat jumlah dana yang ada lebih besar dibanding jumlah dana yang dikeluarkan untuk membayar klaim. Keuntungan ini akan dibagikan kepada peserta sesuai dengan perjanjian awal.
13. Kontrak dan Perjanjian
Kontrak dan perjanjian dalam asuransi syariah juga bertujuan untuk memastikan kehalalan kerjasama di antara peserta dengan perusahaan asuransi syariah untuk tetap memegang prinsip ajaran agama. Sementara pada asuransi konvensional, kontrak dan perjanjian tak jauh berbeda dari perjanjian jual beli.
Kesimpulan
Sudah jelas tentang perbedaan asuransi syariah dan konvensional seperti penjelasan di atas? Anda juga bisa bertanya jawab atau berkonsultasi kepada agen asuransi terlebih dahulu untuk lebih meyakinkan tentang kedua konsep layanan asuransi ini. Tujuannya agar Anda bisa mendapatkan produk yang sesuai kebutuhan, sesuai denagn keinginan Anda serta tetap terjangkau oleh kemampuan finansial Anda.