Cara Klaim Asuransi Banjir Mobil, Hubungi Maksimal 72 Jam

JSMedia – Musim hujan di Indonesia memang identik dengan curah hujan tinggi serta banjir yang menggenangi berbagai kawasan. Dan apabila Anda termasuk orang yang tinggal di daerah rawan banjir atau sering melintasi jalanan tersebut dengan kendaraan, menggunakan asuransi banjir untuk mobil sangat layak dipertimbangkan. Lalu seperti apa cara klaim asuransi Banjir Mobil seperti ini?

Apa Itu Asuransi Banjir Mobil?

Apa Itu Asuransi Banjir Mobil?

Anda mungkin sedang mempertimbangkan untuk menggunakan asuransi mobil untuk memberikan perlindungan bagi aset bergerak tersebut. Namun perlu Anda ketahui pula bahwa belum tentu asuransi kendaraan yang Anda pertimbangkan tersebut meliputi asuransi mobil banjir. Artinya, kerusakan mobil yang dikarenakan oleh banjir belum pasti tercakup dalam perlindungan asuransi biasa.

Untuk bisa mendapatkan perlindungan atas kerusakan mobil yang dikarenakan banjir, biasanya Anda harus menambah perluasan. Nah, perluasan inilah yang kemudian akan menutup biaya kerusakan akibat bencana tersebut. Hal ini karena asuransi kendaraan pada umumnya terbagi ke dalam 2 jenis yaitu All-Risk dan Total Loss Only.

Meskipun asuransi All-Risk disebut memberikan perlindungan atas segala jenis kerusakan, namun asuransi ini tidak menjamin kerusakan akibat bencana alam. Begitu pula dengan asuransi Total Loss Only yang justru hanya menjamin risiko kehilangan atau kerusakan parah (di atas 75%). Polis standar dari kedua jenis asuransi ini tidak memberi perlindungan dari bencana alam, sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor di Indonesia (PSAKBI).

Apabila pemilik menginginkan perlindungan untuk mobilnya dari kerusakan akibat banjir, diperlukan perluasan asuransi. Hal ini tentu berakibat pada bertambahnya biaya premi. Tentu saja pemilik bisa mempertimbangkan kembali seberapa tinggi risiko banjir yang dihadapi.  

Persyaratan Klaim Asuransi Banjir untuk Mobil

Persyaratan Klaim Asuransi Banjir untuk Mobil

Nah, apabila Anda sudah menggunakan layanan asuransi kendaraan dan berencana untuk melakukan klaim atas kerusakan mobil yang terendam banjir, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi terlebih dahulu. Beberapa syarat yang perlu dipastikan antara lain: 

1. Pastikan Sudah Menggunakan Perluasan Jaminan Asuransi Mobil

Pada umumnya, asuransi kendaraan yang digunakan saat ini adalah asuransi Total Loss Only (TLO) dengan premi yang lebih terjangkau. Maka dari itu, satu hal yang perlu dipastikan sebelum berangkat klaim asuransi mobil karena banjir adalah apakah layanan yang digunakan sudah termasuk perluasan atau belum. Apabila belum, tentu saja asuransi tidak dapat diklaim jika belum menggunakan perluasan. 

2. Pastikan Anda tidak Menerobos Banjir

Satu hal yang perlu Anda pastikan terkait kronologi adalah Anda tidak menerobos banjir dengan sengaja. Selain itu, Anda juga tidak berusaha menyalakan mesin mobil dalam setelah mobil tergenang. Pihak asuransi memiliki penilaian bahwa kedua tindakan ini termasuk bertindak di luar tanggung jawab serta tak mempedulikan risiko sehingg dapat membatalkan klaim. 

Dalam polis biasanya disebutkan bahwa pengemudi dilarang memaksa melewati genangan. Selain itu, mesin yang mungkin sudah dimasuki air banjir akan menjadi bertambah rusak jika coba dinyalakan. Jadi biarkan saja mobil tergenang dan jangan coba dinyalakan atau bahkan coba-coba memperbaiki. 

3. Pastikan Kelengkapan Dokumen 

Sebelum melanjutkan melakukan klaim, pastikan pula Anda menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Data yang perlu dipersiapkan meliputi nomor polis dan dokumen standar seperti identitas diri pemegang polis, dokumen pengajuan klaim dan dokumen lainnya sesuai syarat dan ketentuan penyedia asuransi.

Cara Klaim Asuransi Banjir Mobil

Cara Klaim Asuransi Banjir Mobil

Setelah Anda memastikan bahwa semuanya sudah siap, berikutnya Anda bisa melanjutkan ke proses pengajuan klaim asuransi banjir tersebut. Banyak yang mengatakan bahwa proses klaim asuransi banjir ini sulit, tentu saja tidak jika Anda mengetahui hal yang perlu diperhatikan dan sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan dan memenuhi persyaratan sesuai polis. 

  1. Jangan mencoba menyalakan mesin atau melakukan tindakan lain yang dapat membatalkan klaim 
  2. Langsung hubungi pihak asuransi jika mendapati mobil terendam, paling lambat 72 jam 
  3. Selanjutnya jelaskan kejadian, posisi mobil dan kondisi banjir yang menggenang
  4. Sesuai instruksi, Anda diminta untuk melengkapi syarat administratif dnegan menyetorkan dokumen yang diminta 
  5. Tunggu bantuan evakuasi mobil dari pihak asuransi

Akhir Kata

Bagaimana mudah sekali bukan syarat klaim asuransi banjir mobil di atas? Selama Anda memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan yang dijelaskan pada ppolis asuransi kendaraan, maka proses klaim tidak akan rumit dan bekepanjangan seperti yang dibayangkan.