Berapa Biaya Klaim Asuransi Mobil? Rp. 150.000 Paling Minim

JSMedia – Sebelum mengambil sebuah asuransi kendaraan, alangkah baiknya kita tahu terlebih dahulu beberapa hal penting terkait dengan asuransi mobil. Salah satu yang paling banyak tidak diketahui oleh para pemegang polis adalah tentang biaya yang harus dikeluarkan saat melakukan klaim asuransi mobil.

Padahal informasi semacam ini sangatlah penting dan biasanya sudah tertulis secara lengkap pada polis asuransi yang kita miliki. Akan tetapi mungkin saja kalian tidak sempat untuk membaca semuanya atau bahkan terlewatkan. Untuk itulah, silahkan simak pembahasan lengkapnya berikut ini.

 

Apa Itu Biaya Klaim Asuransi Mobil?

Apa Itu Biaya Klaim Asuransi Mobil?

Kebanyakan orang menganggap bahwa ketika berhasil melakukan klaim asuransi mobil, maka biaya perbaikan seluruhnya akan ditanggung oleh pihak asuransi. Faktanya ada sesuatu yang disebut sebagai biaya Own Risk yang harus ditanggung oleh si pemegang asuransi itu sendiri.

Dimana saat pihak asuransi bersedia menanggung biaya perbaikan, tetap ada sebagian biaya yang harus kita tanggung. Hal semacam ini biasanya ada pada jenis asuransi mobil All Risk. Lho kok masih harus bayar?

Tujuan dari biaya Own Risk atau biasa juga disebut sebagai Decuctible ini adalah agar si pemilik mobil lebih berhati-hati saat mengendara. Apabila seluruh biaya perbaikan 100% ditanggung pihak asuransi, tentu akan banyak orang yang ugal-ugalan karena tak harus mengeluarkan biaya saat terjadi kerusakan akibat kecelakaan.

Selain itu biaya Own Risk ini biasanya juga agar mengurangi prses administratif dari proses klaim asuransi yang relatif kecil. Contohnya saja, ketika ada kerusakan yang membutuhkan biaya perbaikan mobil 100 ribu, maka pemilik polis tidak akan mau repot melakukan klaim apabila Own Risk yang harus dibayarkan lebih dari itu.

 

Jumlah Biaya Klaim Asuransi Mobil

Jumlah Biaya Klaim Asuransi Mobil

Lantas berapa biaya Klaim Asuran si Mobil yang harus kita bayarkan ketika melakukan klaim asuransi mobil? Secara umum, ada 2 ketentuan tentang Own Risk atau Deductible yang yang ditanggung oleh pemegang asuransi, sebagai berikut :

  • Biaya Deductible yang harus dibayarkan setiap kali melakukan klaim asuransi.
  • Biaya Deductible yang dibayarkan saat melakukan klaim kerusakan fisik.

Sehingga dari 2 hal diatas maka bisa disimpulkan bahwa biaya deductible tersebut tidak akan dikenakan saat kita melakukan klaim kerusakan non fisik seperti tuntuan hukum dll. Lalu berapa biaya Own Risk/Deductible yang harus kita bayarkan?

Umumnya, besaran biaya Deductible ini sangat bervariasi untuk masing-masing perusahaan asuransi. Biasanya semakin besar biaya premi maka biaya deductible akan semakin kecil. Sedangkan jika biaya premi murah, maka biaya deductible pun akan semakin mahal.

Nah untuk Indonesia sendiri dimana seluruh aktivitas asuransi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pastinya juga sudah memiliki aturan jelas tentang besarnya biaya Deductible ini.

Kalian bisa melihat aturan tentang biaya Own Risk pada  Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor tahun 2017.

Secara umum, biaya yang harus dibayarkan saat melakukan klaim asuransi adalah sebagai berikut :

  • Setiap perusahaan asuransi mobil dapat membebankan biaya own risk/deductible dengan minimum 300 ribu rupiah per klaim.
  • Akan tetapi untuk kendaraan roda 2, biaya deductible minimum yang diberlakukan hanya mulai 150 ribu saja per klaim.

 

Syarat Klaim Asuransi Mobil

Syarat Klaim Asuransi Mobil

Apa aja sih hal-hal yang harus kita siapkan sebelum melakukan klaim asuransi mobil saat terjadi kerusakan, kecelakaan atau kehilangan? Nah perlu kamu ketahui, ada beberapa dokumen penting yang wajib kalian bawa saat pengajuan klaim asuransi mobil, diantaranya

Syarat Klaim Asuransi Karena Kecelakaan/Kejahatan :

  • Fotokopi polis asuransi
  • Fotokopi STNK kendaraan
  • Fotokopi SIM
  • Surat keterangan kepolisian
  • Laporan kerugian yang diderita

Syarat Klaim Asuransi Kehilangan Kendaraan :

  • Fotokopi polis asuransi
  • Fotokopi STNK kendaraan
  • Fotokopi SIM
  • Surat keterangan kepolisian
  • Surat blokir STNK
  • Laporan kerugian yang diderita

 

Cara Klaim Asuransi Mobil

Cara Klaim Asuransi Mobil

Setelah semua dokumen persyaratan siap, maka kalian bisa langsung melakukan pengajuan klaim asuransi. Ada beberapa prosedur dan langkah yang bisa kalian ikuti, sebagai berikut :

1. Siapkan Dokumen dan Bukti

Pertama-tama, kalian harus persiapkan semua dokumen persyaratan seperti yang telah disebutkan diatas. Jangan lupa juga untuk membuat dokumentasi kerusakan yang terjadi pada kendaraan sebagai bukti tambahan.

2. Lapor Pihak Asuransi

Jika semua sudah siap, kalian bisa langsung menuju bengkel rekanan atau perusahaan asuransi terkait untuk proses pengajuan. Utarakan niat kalian untuk melakukan klaim asuransi kendaraan. Sertakan juga dokumen dan bukti yang telah kalian siapkan sebelumnya.

3. Isi Formulir Asuransi

Selanjutnya kita harus mengisi formulir pengajuan klaim asuransi mobil yang disediakan oleh perusahaan. Silahkan kalian isi data-data yang diperlukan pada form tersebut. Biasanya kita juga akan diminta untuk menceritakan kronologi kejadiannya.

4. Pengajuan Akan Diproses

Jika formulir dan bukti sudah kalian serahkan, maka pihak asuransi akan melakukan crosscheck terlebih dahulu. Kita hanya perlu menunggu saja sampai pengajuan klaim kita disetujui jika memang memenuhi syarat sesuai dengan polis yang ada.

5. Perbaikan Mobil Dilakukan

Apabila pengajuan klaim asuransi telah disetujui, maka proses perbaikan bisa dimulai. Biasanya kalian akan diminta untuk menanggung sedikit dari biaya Deductable/Own Risk.

 

Kesimpulan

Demikian pembahasan tentang besaran biaya klaim asuransi mobil yang harus kita bayarkan. Bagi kalian yang memiliki asuransi kendaraan atau baru ingin mendaftar, harusnya memahami tentang hal ini terlebih dahulu. Karena di luar sana masih banyak orang-orang yang tidak tahu tentang apa yang dimaksud dengan biaya Own Risk/Deductible. Semoga informasi diatas bisa membantu dan juga bermanfaat.