Asuransi Mobil Sinarmas, Solusi Mobil Terkena Bencana

JSMedia – Mobil merupakan salah satu bentuk aset berharga yang wajib kita jaga. Akan tetapi, sebaik apapun kita berhati-hati dalam berkendara, selalu ada resiko hal-hal buruk menimpa kita. Contohnya seperti kecelakaan, bencana alam atau hal tak terduga lain yang menyebabkan kerusakan pada mobil. Oleh karena itulah, setiap kendaraan harusnya dilengkapi dengan yang namanya asuransi mobil sinarmas.

Karena seperti yang kita tahu biaya perawatan serta perbaikan mobil itu tergolong sangatlah mahal. Jika tanpa adanya proteksi dari asuransi, maka kita akan kesulitan menanggung kerugian finansial setiap kali terjadi kerusakan pada kendaraan.

Salah satu perusahaan asuransi yang menawarkan perlindungan pada kendaraan kalian adalah PT. Sinar Mas. Nah kira-kira apa saja produk, biaya premi serta manfaat yang bisa kita dapatkan dengan memiliki asuransi tersebut? Silahkan simak pembahasnanya berikut ini.

Asuransi Mobil Sinarmas

Asuransi Mobil Sinarmas

Asuransi Sinarmas merupakan salah satu perusahaan asuransi umum yang begitu populer di Indonesia. Mereka menawarkan berbagai jasa layanan perlindungan termasuk asuransi jiwa, kesehatan dan juga kendaraan. Sehingga masyarakat merasa terlindungi dari segala resiko kerugian finansial yang bisa terjadi sewaktu-waktu.

Dengan layanan asuransi mobil dari Sinarmas, kendaraan kita bisa mendapatkan proteksi biaya ganti rugi apabila suatu ketika terjadi hal-hal buruk seperti kecelakaan. Dengan biaya premi yang sangat terjangkau mulai dari 35 ribu/bulan saja, kalian sudah bisa merasa aman dan tentram. Polis asuransi mobil Sinarmas bisa memberikan pengamanan terhadap mobil hingga usia 12 tahun.

Produk Asuransi Mobil Sinarmas

Produk Asuransi Mobil Sinarmas

Secara umum, polis asuransi yang dihadirkan oleh Sinarmas ini terbagi menjadi 2 jenis, yaitu All Risk dan Total Loss Only (TLO). Keduanya mampu memberikan perlindungan kerusakan pada kendaraan dengan manfaat yang berbeda dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan nasabah.

1. Asuransi Mobil Total Loss Only (TLO)

Jenis asuransi pertama yaitu Total Loss Only, yang artinya hanya menanggung jenis kerusakan berat saja. Polis asuransi yang satu ini bisa digunakan untuk menanggung biaya ganti rugi apabila kendaraan mengalami kerusakan lebih dari 75% total nilai awalnya.

Jadi secara sederhana, asuransi kendaraan TLO ini hanya akan bisa diklaim apabila mobil mengalami kerusakan berat yang mengakibatkannya tidak bisa dipakai lagi. Untuk biaya premi yang harus dibayarkan untuk polis asuransi ini cenderung lebih murah dan terjangkau.

Berikut beberapa manfaat pertanggungan yang didapatkan dari asuransi TLO :

  • Perlindungan resiko kerusakan akibat tabrakan, benturan, terbalik ataupun tergelincir di jalan.
  • Manfaat pertanggungan ganti rugi akibat perbuatan orang jahat.
  • Pertanggungan ganti rugi pencurian yang dilakukan secara paksa.
  • Perlindungan kerusakan akiat kebakaran atau sambaran petir.
  • Perlindungan kecelakaan selama penyebrangan menggunakan kapal feeri.
  • Pertanggungan biaya derek hingga 0,5% total pertanggungan.

2. Asuransi Mobil All Risk

Lalu ada juga asuransi kendaraan All Risk, dimana ia mampu menanggung segala jenis kerusakan yang dialami oleh mobil. Tidak seperti asuransi TLO, polis yang satu ini bisa memberikan perlindungan menyeluruh pada kendaraan mulai dari kerusakan ringan hingga berat.

Biasanya jenis asuransi ini digunakan untuk mobil-mobil keluaran terbaru. Karena jika terjadi kerusakan kecil seperti penyok atau lecet, tetap bisa tercover oleh asuransi All Risk dan mendapatkan biaya ganti rugi perbaikan yang mahal. Karena itulah biaya preminya pun akan lebih  mahal daripada asuransi TLO.

Ada begitu banyak manfaat pertanggungan yang ditawarkan asuransi jenis ini, antara lain :

  • Menanggung biaya perbaikan kerusakan penyok dan lecet pada kendaraan.
  • Perlindungan terhadap kerusakan akibat kecelakaan.
  • Ganti rugi kerusakan kendaraan akibat pihak ketiga.
  • Menanggung resiko kerugian akibat pencurian.
  • Pergantian biaya derek hingga 0,5% dari total pertanggungan.
  • Pertanggungan resiko kebakaran atau bencana alam.

Biaya Premi Asuransi Mobil Sinarmas

Biaya Premi Asuransi Mobil Sinarmas

Lalu berapa sih biaya premi yang harus dibayarkan untuk asuransi kendaraan Sinarmas? Ada beberapa faktor yang biasanya mempengaruhi tagihan bulanan yang harus kita keluarkan, diantaranya :

  • Kota atau wilayah domisili kendaraan.
  • Nilai kendaraan.
  • Tipe atau jenis kendaran.
  • Tipe proteksi atau jenis asuransi yang dipilih.
  • Usia kendaraan.
  • Jenis penggunaan.
  • Perluasan jaminan yang dipilih.

Untuk mengetahui jumlah premi, maka kalian harus perhatikan jenis kendaraan serta wilayah tempat tinggal masuk ke dalam kategori mana. Untuk asuransi mobil Sinarmas sendiri wilayah pertanggungannya dibedakan menjadi beberapa area, diantaranya :

  • Wilayah I : Sumatera dan kepulauan di sekitarnya
  • Wilayah II : Jakarta, Banten, dan Jawa Barat
  • Wilayah III : semua daerah di Indonesia yang tidak termasuk Wilayah I dan II.

Selain itu, untuk rate biaya preminya pun juga dipengaruhi oleh nilai dari mobil yang diasuransikan. Biasanya akan dibedakan menjadi beberapa kategori, sebagai berikut.

Rate Asuransi Mobil Sinarmas Total Loss Only

  • Kategori 1 : 0 s.d. Rp 125 Juta, Rate 0,47%-0,56% 0,65%-0,78% 0,51%-0,56%
  • Kategori 2 : Rp 125 – Rp 200 Juta, Rate 0,63%-0,69% 0,44%-0,53% 0,44%-0,48%
  • Kategori 3 : Rp 200 – Rp 400 Juta, Rate 0,41%-0,46% 0,38%-0,42% 0,29%-0,35%
  • Kategori 4 : Rp 400 – Rp 800 Juta, Rate 0,25%-0,30% 0,25%-0,30% 0,23%-0,27%
  • Kategori 5 : > Rp 800 Juta, Rate 0,20%-0,24% 0,20%-0,24% 0,20%-0,24%

Rate Asuransi Mobil Sinarmas All Risk

  • Kategori 1 : ≤ Rp 125 juta, 3,82%-4,20% 3,26%-3,59% 2,53%-2,78%
  • Kategori 2 : > Rp 125 – Rp 200 Juta 2,67%-2.94% 2,47%-2,72% 2,69%-2,96%
  • Kategori 3 : > Rp 200 – Rp 400 Juta 2,18%-2,40% 2,08%-2,29% 1,79%-1,97%
  • Kategori 4 : > Rp 400 – Rp 800 Juta 1,20%-1,32% 1,20%-1,32% 1,14%-1,25%
  • Kategori 5 : > Rp 800 Juta 1,05%-1,16% 1,05%-1,16% 1,05%-1,16%

Syarat Pengajuan Asuransi Mobil Sinarmas

Syarat Pengajuan Asuransi Mobil Sinarmas

Sebagai calon nasabah yang ingin melakukan pengajuan asuransi, ada beberapa persyaratan dan dokumen yang harus kalian persiapkan, antara lain :

  • Fotokopi KTP/tanda pengenal
  • Fotokopi STNK
  • Dokumen pendukung lain.
  • Mengisi formulir pendaftaran.

Cara Klaim Asuransi Mobil Sinarmas

Cara Klaim Asuransi Mobil Sinarmas

Untuk prosedur klaim uang pertanggungannya pun juga terbilang mudah serta bisa dilakukan secara online maupun offline. Kalian hanya tinggal mempersiapkan dokumen persyaratannya sebelum proses pengajuan klaim. Untuk lebih jelasnya, simak panduan berikut ini.

  • Siapkan dokumen persyaratan seperti STNK,SIM, KTP, polis asuransi dan STPL.
  • Isi formulir pengajuan klaim asuransi dan serahkan dokumen pendukung.
  • Pihak asuransi akan melakukan pengecekan dan verifikasi.
  • Jika disetujui, maka prose perbaikan bisa segera dilakukan.

Kesimpulan

Demikian pembahasan lengkap tentang asuransi mobil Sinarmas yang bisa memberikan perlindungan kerugian pada kendaraan kalian. Silahkan pilih ingin menggunakan polis asuransi All Risk atau Total Loss Only Sesuai dengan kebutuhan masing-masing.