Asuransi Mobil All Risk: Pengertian, Biaya, Cara Klaim Mudah

JSMedia – Mobil merupakan salah satu aset berharga yang wajib kita jaga. Salah satunya yaitu dengan memberikan asuransi pada kendaraan tersebut. Demi memberikan proteksi terhadap resiko kejadian-kejadian tak terduga di masa mendatang. Apakah kalian sudah tahu bagaimana cara memilih asuransi mobil?

Secara umum, asuransi mobil terdiri dari 2 jenis yaitu All Risk dan Total Loss Only. Namun All Risk merupakan jenis layanan asuransi mobil yang kini banyak digunakan. Nah apa sih maksud dari paket asuransi mobil All Risk dan apa saja manfaatnya?

Dalam kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang jenis asuransi mobil All Risk. Dan kenapa banyak orang yang lebih suka menggunakan jenis layanan yang satu ini dibandingkan Total  Loss Only. Langsung saja simak pembahasan berikut ini.

Pengertian Asuransi Mobil All Risk

Pengertian Asuransi Mobil All Risk

Asuransi Mobil All Risk Yaitu jenis asuransi mobil yang memberikan perlindungan terhadap kendaraan dari segala jenis resiko yang mungkin terjadi. Sering juga disebut sebagai asuransi komprehensif karena memang jenis paket satu ini mampu mengcover baik kerusakan ringan ataupun berat yang terjadi pada kendaraan.

Hal tersebut berbeda dengan jenis asuransi Total Loss Only, yang mana biasanya hanya bisa diklaim apabila kerusakan yang terjadi pada kendaraan lebih dari 75% atau bahkan hilang. Untuk kerusakan di bawah angka tersebut, maka tidak akan bisa klaim asuransi TLO.

Akan tetapi, All Risk adalah jenis asuransi yang bisa melindungi kalian dari segala bentuk kerusakan baik kecil ataupun besar. Mulai dari lecet akibat gesekan atau kecelakaan, bencana alam, tanggung jawab pihak ketiga hingga kehilangan bisa tertanggung oleh asurangi ini.

Manfaat Asuransi Mobil All Risk

Manfaat Asuransi Mobil All Risk

Lalu apa saja hal yang bisa ditanggung oleh asuransi mobil All Risk? Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa perlindungan yang diberikan oleh asuransi All Risk terbilang menyeluruh dan meliputi kerusakan ringan maupun berat, diantaranya :

  • Kerusakan akibat kecelakaan.
  • Kerusakan akibat benturan, tabrakan dll.
  • Hilang karena pencurian atau perampasan.
  • Kerusakan akibat pihak ketiga.
  • Resiko yang mungkin terjadi selama penyebrangan dengan feri.
  • Kerusakan pada roda akibat kecelakaan.
  • Biaya mobil derek ke bengkel terdekat.
  • Hal-hal lain sesuai dengan yang ada di polis asuransi.

Biaya Asuransi Mobil All Risk

Biaya Asuransi Mobil All Risk

 

Jenis asuransi All Risk ini memang bisa memberikan perlindungan secara menyeluruh pada kendaraan kita. Namun dibandingkan dengan TLO, asuransi yang satu ini memang biasanya akan memiliki biaya premi yang lebih besar. Berikut beberapa tarif premi umum asuransi mobil All Risk :

Wilayah 1 (Sumatera dan Sekitarnya)

  • Kategori 1 uang pertanggungan 0 – Rp 125 juta ( Rate 3,82% – 4,20%)
  • Kategori 2 uang pertanggungan > Rp 125 juta – Rp 200 juta (Rate 2,67% – 2,94%)
  • Kategori 3 uang pertanggungan > Rp 200 juta – Rp 400 juta ( Rate 2,18% – 2,40%)
  • Kategori 4 uang pertanggungan > Rp 400 juta – Rp 800 juta ( Rate 1,20 % – 1,32%)
  • Kategori 5 uang pertanggungan > Rp 800 juta ( Rate 1,05% – 1,16%)

Wilayah 2 (DKI, Jawa Barat, Banten)

  • Kategori 1 uang pertanggungan 0 – Rp 125 juta ( Rate 3,26% – 3,59%)
  • Kategori 2 uang pertanggungan > Rp 125 juta – Rp 200 juta (Rate 2,47% – 2,72%)
  • Kategori 3 uang pertanggungan > Rp 200 juta – Rp 400 juta ( Rate 2,08% – 2,29%)
  • Kategori 4 uang pertanggungan > Rp 400 juta – Rp 800 juta ( Rate 1,20 % – 1,32%)
  • Kategori 5 uang pertanggungan > Rp 800 juta ( Rate 1,05% – 1,16%)

Wilayah 3 (Luar Wilayah 1 dan 2)

  • Kategori 1 uang pertanggungan 0 – Rp 125 juta (Rate 2,53% – 2,78%)
  • Kategori 2 uang pertanggungan > Rp 125 juta – Rp 200 juta (Rate 2,69% – 2,96%)
  • Kategori 3 uang pertanggungan > Rp 200 juta – Rp 400 juta ( Rate 1,79% – 1,97%)
  • Kategori 4 uang pertanggungan > Rp 400 juta – Rp 800 juta ( Rate 1,14 % – 1,25%)
  • Kategori 5 uang pertanggungan > Rp 800 juta ( Rate 1,05% – 1,16%)

Cara Menghitung Premi Asuransi Mobil All Risk

Cara Menghitung Premi Asuransi Mobil All Risk

 

Misa seseorang memiliki mobil dengan nilai 150 juta dan tercatat di wilayah Jakarta, maka ratenya termasuk ke kategori 2 yaitu 2,47%. Lalu berapakah premi bulanan yang harus ia bayarkan untuk asuransi All Risk?

150 juta x 2,47% = 3.705.000

Jadi premi yang harus dibayarkan untuk kendaraan tersebut adalah 3.705.000 rupiah.

Cara Klaim Asuransi Mobil All Risk

Cara Klaim Asuransi Mobil All Risk

 

Jika sekiranya kita mengalami salah satu kejadian diatas, lalu bagaimana prosedur klaim asuransinya? Mudah banget kok, kalian hanya perlu menyiapkan beberapa persyaratan, dokumen dan bukti yang lengkap.

  1. Pertama, dokumentasikan kendaraan yang mengalami kerusakan sebagai bukti.
  2. Jika kendaraan hilang atau rusak karena kecelakaan, minta surat keterangan dari kepolisian.
  3. Siapkan dokumen lain seperti fotokopi STNK, SIM dan polis asuransi.
  4. Datangi bengkel yang telah menjadi rekanan dari perusahaan asuransi terkait.
  5. Isi formulir klaim asuransi dan ceritakan kronologi kejadian.
  6. Jika sedang berada di luar kota, hubungi agen asuransi untuk minta bantuan.
  7. Kalian akan diberikan informasi bengkel rekanan terdekat yang ada di sekitar.
  8. Selanjutnya permintaan kalian akan diproses dan diajukan ke perusahaan asuransi.
  9. Setelah disetujui, pihak bengkel akan langsung melakukan proses perbaikan.

4 Hal Penting Sebelum Mengambil Asuransi All Risk

4 Hal Penting Sebelum Mengambil Asuransi All Risk

Dari penjelasan diatas, kalian mungkin sudah sedikit paham tentang bagaimana mekanisme asuransi mobil All Risk, apa saja yang ditanggung hingga cara klaimnya. Namun ada beberapa hal penting lain yang harus kalian pahami sebelum memutuskan untuk mengambil jenis asuransi ini.

1. Biaya Premi

Hal pertama yang harus kalian perhitungkan adalah dari segi biaya. karena seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa jenis asuransi All Risk memiliki premi yang lebih tinggi daripada TLO. Sehingga biasanya asuransi jenis ini digunakan untuk mobil-mobil jenis baru di bawah 10 tahun.

2. Tidak Mengcover Semua Resiko

Meski dikatakan bahwa asuransi All Risk mencakup proteksi terhadap banyak resiko baik kerusakan kecil atau besar, nyatanya ada juga hal-hal yang tidak dicover oleh asuransi ini. Lebih baik kalian teliti terlebih dahulu polis asuransi untuk mengetahui apa saja yang dicover olehnya.

3. Biaya Own risk

Own Risk adalah sejumlah biaya pribadi yang harus dibebankan kepada pemilik mobil. Baik pada asuransi All Risk atau TLO ada yang namanya biaya Own Risk. Misal biaya Own Risknya adalah 200 ribu, maka hal tersebut menjadi beban dari pemilik mobil dan pihak asuransi akan menanggung sisannya.

4. Pilih Perusahaan Terbaik

Sebelum memilih sebuah perusahaan asuransi mobil, pastikan kalian mengecek secara menyeluruh terlebih dahulu. Mulai dari biaya yang diperlukan, polis asuransi hingga syarat dan ketentuannya. Beberapa perusahaan asuransi all risk yang direkomendasikan seperti ABDA, Adira, Allianz, Avrist.

Kesimpulan

Demikian penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan asuransi mobil All Risk. Nah sekarang kalian sudah tahu dong cara kerja asuransi all risk serta biaya dan cara klaimnya apabila terjadi kerusakan. Ada begitu banyak manfaat yang bisa kalian dapatkan dengan memberikan asuransi terhadap kendaraan sebagai proteksi terhadap hal-hal yang tak diinginkan di kemudian hari.