JSMedia – Sebagai salah satu opsi moda transportasi populer saat ini, pesawat nyatanya tetap memiliki risiko kecelakaan tersendiri. Asuransi kecelakaan pesawat bisa menjadi opsi perlindungan yang layak dipertimbangkan oleh Anda yang sering bepergian menggunakan pesawat. Ya, betapapun canggihnya teknologi penerbangan saat ini, risiko kecelakaan masih tetap ada walaupun semakin kecil.
Pengertian Asuransi Kecelakaan Pesawat
Anda mungkin bisa dengan mudah menebak pengertian dari asuransi kecelakaan pesawat karena namanya sendiri sudah cukup mencerminkan perlindungan yang diberikan. Layanan ini menawarkan perlindungan bagi penumpang seandainya terjadi kecelakaan pesawat.
Perlindungan yang diberikan bisa mencakup risiko jiwa penumpang. Selain itu, layanan ini juga bisa menanggung risiko kerusakan atau kehilangan barang bawaan. Asuransi kecelakaan ini bisa pula memberikan perlindungan berupa santunan untuk korban maupun ahli waris korban kecelakaan pesawat.
Asuransi kecelakaan ini biasanya disediakan pihak maskapai dengan jenis penerbangan resmi, dimana biayanya sudah termasuk dalam pembelian tiket pesawat oleh penumpang. Pihak lain yang juga memberikan asuransi kecelakaan yaitu Jasa Raharja sebagai wujud tanggung jawab pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara bagi orang yang sering naik pesawat, biasanya menggunakan layanan asuransi dari pihak ketiga atau dari perusahaan asuransi tertentu.
Jenis Asuransi Kecelakaan Pesawat
Pada saat Anda terlibat dalam kecelakaan pesawat, setidaknya ada beberapa jenis asuransi yang bisa Anda pergunakan. Anda pun bisa mendapatkan santunan, biaya ganti rugi dan sebagainya dengan cara melakukan klaim sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak atau perusahaan penyedia layanan asuransi.
Nah, jenis asuransi yang bisa Anda klaim saat menjadi korban kecelakaan pesawat di antaranya adalah:
1. Asuransi Kecelakaan
Tentu saja jenis asuransi pertama yang bisa Anda klaim adalah asuransi kecelakaan atau yang juga disebut sebagai Personal Accident. Jenis asuransi ini memberikan manfaat berupa penggantian biaya perawatan di rumah sakit, santunan meninggal dunia maupun cacat permanen.
2. Asuransi Perjalanan
Asuransi perjalanan dapat memberikan pertanggungan apabila terjadi risiko pada saat melakukan perjalanan. Risiko yang dimaksud bisa meliputi pembatalan perjalanan, keterlambatan bagasi, kecelakaan dan lain sebagainya yang berdampak kerugian. Manfaat dari asuransi ini untuk mengurangi dampak kerugian finansial atas berbagai risiko tak terduga tersebut. Oleh karenanya, biasanya asuransi ini cenderung dimiliki oleh orang-orang yang intens bepergian.
3. Asuransi Kesehatan
Tak hanya bisa digunakan pada saat pemegang polisnya mengeluhkan kesehatan, asuransi kesehatan juga bisa diklaim pada saat mengalami kecelakaan pesawat. Asuransi ini dapat digunakan untuk membantu biaya pengobatan selama di rumah sakit. Namun tentu saja, korban harus dalam kondisi selamat dan memerlukan perawatan kesehatan atas cedera yang dialami.
4. Asuransi Jiwa
Jenis asuransi ini dapat diklaim apabila seseorang dinyatakan tidak selamat, atau meninggal dunia dalam insiden kecelakaan pesawat. Keluarga yang ditinggalkan atau ahli waris tertanggung akan menerima manfaat dari asuransi ini. Pihak yang memegang polis berhak untuk melakukan klaim asuransi jiwa dan mencairkan santunan yang besarnya sesuai dengan data di polis.
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Pesawat
Untuk dapat menerima manfaat dari asuransi, tentu saja ada prosedur yang harus dijalani oleh siapapun yang berhak. Dalam hal ini pemegang polis, bisa penumpang maupun ahli waris, harus menjalani langkah-langkah sesuai ketentuan penyedia layanan asuransi agar dapat mencairkan manfaat berupa ganti rugi maupun santunan. Cara klaim asuransi ini pad adasarnya meliputi:
1. Melengkapi Persyaratan Klaim
Pihak yang memiliki hak mendapatakan manfaat wajib melengkapi dan melampirkan dokumen yang diperlukan. Dokumen wajib ini di antaranya meliputi:
- Tiket pesawat
- Bukti bagasi tercatat
- Surat muatan udara
- Bukti pendukung lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan
- Surat keterangan kerugian jiwa raga dan/ atau harta benda akibat pengoperasian pesawat (bila diperlukan)
2. Prosedur Klaim Asuransi Kecelakaan Pesawat
Prosedur klaim terbagi dalam beberapa tahap atau sesuai dengan ketentuan penyedia layanan asuransi, yaitu:
- Pengisian formulir pengajuan klaim; formulir bisa diunduh atau dikirim melalui email
- Melampirkan surat keterangan kecelakaan; dari kepolisian misalnya atau lembaga terkait yang memiliki wewenang
- Melampirkan surat kematian; berita kematian atau juga disebut akta kmatian ini bisa didapat dari rumah sakit, bisa dilampirkan dokumen copy yang sudah dilegalisir
- Melampirkan data; data identitas milik korban maupun ahli waris antara lain e-KTP, KK, surat nikah, akta kelahiran dan lainnya
- Melampirkan polis asuransi nasabah
- Rekening ahli waris; untuk keperluan pencairan ganti rugi maupun santunan
- Penyetoran semua berkas ke pihak perusahaan penyedia asuransi
Setelah itu, perusahaan asuransi memeriksa dan memverifikasi berkas pengajuan. Lamanya proses ini bergantung pada kelengkapan dokumen yang disertakan. Dan apabila klaim disetujui, korban atau ahli waris bisa menerima biaya santunan maupun ganti rugi melalui transfer ke rekening yang dicantumkan.
Akhir Kata
Itulah tadi penjelasan tentang pengertian asuransi kecelakaan pesawat dan bagaimana prosedur klaim yang harus dijalani untuk mendapatkan manfaat. Bagaimanapun, kecelakaan adalah hal yang tak diharapkan. Dengan persiapan yang lebih baik, maka dampak yang dipicu oleh risiko pun dapat ditekan seminimal mungkin.