JSMedia – Asuransi jiwa makin diminati karena dipandang mampu menjanjikan proteksi sekaligus menekan risiko yang tak diinginkan bagi setiap individu maupun keluarga. Di Tanah Air, ada 2 macam asuransi jiwa yang dikenal masyarakat, yaitu asuransi jiwa konvensional dan asuransi jiwa syariah. Untuk asuransi konvensional mungkin sudah tak asing lagi karena sudah cukup lama digunakan, namun sudah Anda tahu tentang asuransi jiwa takaful atau syariah?
Apa Itu Asuransi Jiwa Syariah?
Pada dasarnya, asuransi jiwa syariah merupakan produk asuransi yang dijalankan berdasar prinsip pada saling tolong menolong dan saling melindungi diantara para pesertanya. Peserta asuransi jiwa ini berkontribusi ke dalam dana tabarru yang dikumpulkan guna saling membantu saat terjadi risiko yang terjadi diantara mereka.
Sebagai alternatif dari asuransi konvensional, asuransi syariah dikelola sesuai kaidah syariah Islam yang didasarkan pada Alquran dan Hadits sesuai dengan perintah untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan. Asuransi dengan nilai Islami ini juga menarik bagi non-Muslim karena menawarkan beberapa kelebihan spesifik yang tidak ditawarkan pada asuransi konvensional.
Praktik operasional asuransi syariah tak hanya diawasi oleh Otoritas jasa Keuangan (OJK) saja, tetapi juga oleh Dewan Pengawas Syariah MUI (DPS-MUI). Hal ini demi memberikan manfaat optimal sekaligus mencegah terjadinya tindak penyelewengan yang tak bertanggungjawab hingga merugikan peserta asuransi. Tentu saja, peserta pun dapat merasakan manfaat terbaik tanpa khawatir menyalahi syariah Islam.
Manfaat Asuransi Jiwa Syariah
Berbagai manfaat yang bisa didapatkan dengan menjadi peserta asuransi jiwa ini antara lain bisa dijelaska sebagai berikut:
1. Konsep risk sharing untuk asuransi bebas unsur riba
Salah satu manfaat utama dari menjadi peserta asuransi berbasis syariah adalah terhindar dari unsur riba. Setiap dana yang disetorkan peserta selanjutnya dikelola di rekening tabarru (dana sosial). Dengan begitu, asuransi syariah menerapkan prinsip gotong royong untuk membantu peserta lainnya yang sedang dilanda musibah.
Tak hanya dalam pembayaran premi, riba juga dihilangkan dari investasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi. Seperti yang diketahui bahwa riba adalah perbuatan yang dilarang agama. Maka dana asuransi yang digunakan untuk investasi (akad mudharabah) akan dikelola melalui kontrak bagi hasil serta menghindari unsur yang dilarang.
2. Biaya premi bulanan bisa lebih terjangkau
Karena tidak adanya unsur riba atau bunga di dalamnya, maka besaran premi bulanan yang harus dibayarkan oleh setiap peserta bisa jadi lebih terjangkau. Jika dibanding dengan asuransi konvensional yang menerapkan sistem bunga. Namun meskipun premi lebih rendah, layanan asuransi syariah tetap terjamin karena menggunakan skema yang jelas dan transparan.
3. Pengelolaan dana yang transparan
Tidak adanya riba juga membuat pengelolaan dana dalam asuransi syariah juga lebih transparan. Tidak ada pihak yang merasa dirugikan karena semuanya dijelaskan sejak awal bergabung menjadi peserta. Begitu pula dengan pengelolaan dana yang menggunakan konsep bagi hasil.
4. Tetap fleksibel
Meskipun asuransi syariah menerapkan prinsip syariah, nyatanya layanan ini tetap fleksibel seperti halnya asuransi konvensional. Peserta bisa memilih jangka waktu perlindungan sesuai dengan kebutuhan maupun keadaan finansial. Selain itu, asuransi syariah juga akan mengembalikan dana di akhir masa perlindungan saat polis jatuh tempo.
5. Nominal santunan yang bisa lebih besar
Asuransi jiwa syariah juga bisa memberikan manfaat uang santunan yang lebih besar dibanding yang ditawarkan pada asuransi konvensional. Hal ini karena santunan berasal dari dana gabungan dalam rekening tabarru. Tak hanya itu, uang premi yang disetorkan tetap menjadi milik peserta karena hanya dititipkan (wadiah) dan akan dikembalikan lagi.
Produk Asuransi Jiwa Syariah
Saat ini produk dari asuransi jiwa syariah sudahsemakin beragam menyesuaikan dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat. Beberapa macam produk yang mungkin bisa jadi pertimbangan Anda saat ini antara lain
- Asuransi Jiwa Syariah Berjangka; produk yang akan membayarkan manfaat selama periode perlindungan tertentu, antara lain 1 tahun, 5 tahun, 10 tahun atau sesuai jangka waktu yang telah disepakati.
- Asuransi Jiwa Syariah Seumur Hidup; produk yang membayarkan manfaat dengan periode waktu hingga usia 100 tahun atau seumur hidup.
- Asuransi Jiwa Syariah Dwiguna; produk yang merupakan gabungan antara manfaat asuransi syariah dengan manfaat tabungan berjangka.
- Asuransi Jiwa Syariah Unit Link; produk yang menggabungkan manfaat asuransi jiwa syariah dan manfaat investasi.
Cara Beli Asuransi Jiwa Syariah
Untuk menjadi peserta asuransi syariah, maka Anda harus membelinya terlebih dahulu baik itu melalui situs resmi (online) maupun dengan datang ke kantor cabang (offline). Pilihan cara beli ini tentunya akan memudahkan Anda dalam memilih cara yang paling mudah dan terjangkau. Sebaiknya lakukan pendaftaran di kantor cabang agar Anda bisa mendapatkan berbagai informasi produk secara detil.
Untuk mekanisme secara online, Anda mungkin perlu menyiapkan sejumlah dokumen standar seperti halnya e-KTP dan beberapa dokumen lainnya. Selain itu, Anda juga perlu mengetahui beberapa hal yang mungkin disyaratkan oleh penyedia asuransi syariah, misalnya
- Batasan usia peserta, biasanya maksimal hingga 65 tahun
- Masa perlindungan sampai dengan usia 55, 60, 65 atau 70 tahun
Selanjutnya, langkah yang bisa Anda lakukan untuk membeli asuransi jiwa ini yaitu:
- Anda mungkin juga akan diminta untuk mengisi beberapa data pada halaman situs antara lain nama, nomor telepon, email hingga jadwal bertemu agen.
- Proses selanjutnya, Anda perlu menunggu balasan dari perusahaan asuransi
- Jika disetujui maka Anda bisa segera membayar premi diikuti penerbitan dan masa berlaku polis
Langkah-langkah di atas mungkin bisa sedikit berbeda antar perusahaan satu dan yang lainnya. Namun pada dasarnya, proses yang akan Anda jalani tidak akan terlalu lama jika semua syarat dan ketentuan bisa Anda penuhi.
Cara Klaim Asuransi Jiwa Syariah
Seperti halnya asuransi jiwa konvensional, asuransi jiwa syariah juga bisa diklaim saat tertanggung meninggal dunia, atau mengalami cacat total permanen, atau menghendaki untuk menutup polis. Prosedur klaim diantara kedua jenis asuransi pun juga tak jauh berbeda. Namun sebagai tambahan informasi bagi Anda, berikut cara klaim asuransi jiwa yang perlu diketahui:
1. Persiapkan dokumen yang harus disiapkan ahli waris, antara lain
- Polis asuransi asli
- Copy KTP ahli waris yang sah
- Copy hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi (jika penyebab meninggal adalah sakit)
- Surat Kematian dari Rumah Sakit/ Dokter
- Surat Keterangan Kepolisian (jika penyebab meninggal adalah kecelakaan lalu lintas)
- Surat Kematian dari Kelurahan/ otoritas setempat
2. Hubungi perusahaan asuransi paling lambat 7 hari pasca kejadian dan beritahukan bahwa tertanggung meninggal dunia
3. Lengkapi formulir klaim asuransi dan setorkan bersama dokumen yang dibutuhkan
4. Tunggu perusahaan asuransi melakukan verifikasi
5. Jika sudah memenuhi persyaratan klaim dan verifikasi berhasil, perusahaan kemudian menghitung kewajiban yang harus dibayarkan pada ahli waris
6. Selanjutnya, perusahaan akan mencairkan uang pertanggungan setelah perhitungan dan administrasi diselesaikan.
Akhir Kata
Itulah tadi penjelasan tentang asuransi jiwa syariah lengkap dengan manfaat, jenis produk hingga cara klaim yang perlu Anda ketahui. Kini Anda pun bisa memiliki gambaran yang lebih baik tentang asuransi berbasis syariah ini dan lebih yakin dalam mempertimbangkannya.