Cara Mudah Mencairkan Asuransi Bumiputera, Tanpa Perlu Waktu Lama

JSMedia – Ketidaktahuan nasabah tentang cara klaim asuransi membuat mereka seringkali kesulitan untuk mendapatkan hak uang pertanggungannya. Padahal mengetahui prosedur pencairan dana pertanggungan merupakan salah satu hal wajib yang harus dipelajari oleh setiap calon nasabah sebelum membeli polis asuransi. Dalam kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang bagaimana cara untuk pengajuan klaim serta mencairkan asuransi Bumiputera.

Dimana perusahaan tersebut merupakan salah satu penyedia jasa asuransi yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Sehingga kalian wajib tahu bagaimana prosedur klaim uang pertanggungannya ketika diperlukan.

Tentang Asuransi Bumiputera

Tentang Asuransi Bumiputera

Merupakan penyedia jasa asuransi yang berada di bawah naungan BUMN. Perusahaan yang satu ini sudah berdiri sejak tahun 1912. Dan sekarang telah menjadi salah satu perusahaan asuransi terbesar dengan jumlah nasabah yang banyak di Indonesia.

Asuransi Bumiputera sendiri menawarkan begitu banyak produk asuransi jiwa. Diantaranya asuransi yang diperuntukan untuk perorangan, kumpulan hingga dana pensiun lembaga keuangan. Polis yang mereka hadirkan bisa memberikan begitu banyak manfaat sesuai dengan kebutuhan nasabah.

Jenis Klaim Asuransi Bumiputera

Jenis Klaim Asuransi Bumiputera

Seorang nasabah bisa melakukan klaim apabila telah terjadi pemenuhan terhadap ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian kedua belah pihak sebelumnya. Untuk asuransi Bumiputera sendiri, setidaknya ada 5 jenis klaim asuransi, antara lain.

1. Klaim Kematian

Klaim yang satu ini diajukan ketika orang yang tertanggung dalam polis asuransi meninggal dunia selama masa kontrak masih berjalan dan berlaku. Sehingga ahli waris berhak melakukan proses klaim untuk mendapatkan uang pertanggungannya.

2. Klaim Kecelakaan

Salah satu manfaat pertanggungan yang diberikan oleh asuransi ini adalah proteksi kecelakaan. Sehingga jika orang yang diasuransikan mengalami kecelakaan, maka ia berhak mengajukan klaim dan mendapatkan ganti rugi finansial.

3. Klaim Rawat Inap dan Jalan

Selain itu ada juga hak klaim yang bisa diajukan ketika tertanggung menjalani rawat inap ataupun jalan.akibat kecelakaan dan penyakit. Biasanya ada uang santunan yang diberikan dengan besaran sesuai kesepakatan sebelumnya.

4. Klaim Pengembalian Saldo Tunai

Untuk jenis klaim yang satu ini bisa dilakukan ketika polis telah menghasilkan saldo tunai. Di sisi lain pemegang polis memutuskan untuk mengakhiri masa kontrak asuransi yang dimilikinya.

5. Klaim Habis Masa Perlindungan

Selanjutnya ada klaim asuransi yang dilakukan saat masa perjanjian asuransi telah berakhir, namun polis masih berlaku, maka nasabah bisa mengajukan pencairan dana.

Cara Klaim Asuransi Bumiputera

Cara Klaim Asuransi Bumiputera

Setelah mengetahui jenis serta dasar yang bisa digunakan untuk proses pengajuan klaim asuransi, sekarang kita akan cari tahu bagaimana prosedur yang harus dijalani untuk membuat permohonan pencairan dana pada perusahaan asuransi.

Klaim Asuransi Bumiputera Perorangan

Untuk perusahaan Bumiputera sendiri, proses klaim biasanya akan dibedakan menjadi perorangan dan kumpulkan. Masing-masing dasar klaim juga memiliki prosedur serta dokumen persyaratan yang berbeda. Berikut penjelasan lengkapnya.

Klaim Atas Kematian

Untuk klaim karena sebab tertanggung kematian, ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu kalian persiapkan, antara lain :

  • Formulir klaim asuransi yang telah diisi.
  • Polis asuransi asli atau duplikat.
  • Fotokopi Kartu keluarga
  • Tanda terima pembayaran premi terakhir.
  • Surat keterangan kematian dari pemerintah setempat.
  • Surat keterangan dari kepolisian jika meninggal karena kecelakaan.
  • Surat keterangan dari dokter apabila meninggal saat perawatan di rumah sakit.
  • Surat kuasa dari penerima pengalihan hak jika ada beberapa pengalihan dan untuk sementara terdapat hambatan.
  • Surat keputusan perwalian dari Pengadilan Negeri jika penerima pengalihan hak belum memenuhi usia minimal.
  • Surat keputusan mengenai ahli waris dari Pengadilan negeri jika pemegang polis sebagai hak waris meninggal dunia.
Klaim Atas Berakhirnya Kontrak

Jika klaim yang diajukan karena telah berakhirnya masa kontrak asuransi, maka hal-hal yang harus kalian siapkan adalah sebagai berikut :

  • Polis asuransi asli atau duplikat.
  • Tanda terima pembayaran premi terakhir.
  • Formulir pengajuan klaim yang telah diisi.
  • Fotokopi tanda pengenal pemegang polis.
Klaim Atas Penebusan

Terakhir, untuk proses klaim karena dasar penebusan, persyaratannya adalah sebagai berikut :

  • Polis asuransi asli atau duplikat.
  • Tanda terima pembayaran premi terakhir.
  • Formulir pengajuan klaim yang telah diisi.
  • Kartu tanda pengenal pemegang polis/ahli waris.

Klaim Asuransi Bumiputra Kumpulan

Untuk klaim asuransi kumpulan atas dasar kematian, berakhirnya kontrak dan penebusan, cara dan persyaratannya kurang lebih sama dengan diatas. Hanya saja untuk jenis asuransi ini memiliki beberapa prosedur klaim jenis lain sebagai berikut.

Klaim Biaya Pengobatan Akibat Kecelakaan

Apabila tertanggung mengalami kecelakaan yang mengharuskannya mendapatkan perawatan rumah sakit, maka ia berhak mengajukan klaim ganti rugi obat dengan persyaratan di bawah ini.

  • Formulir pengajuan klaim yang telah diisi.
  • Fotokopi polis asuransi.
  • Fotokopi pembayaran premi terakhir.
  • Tanda terima pembayaran premi terakhir.
  • Surat keterangan kepolisian terjadinya kecelakaan.

Klaim Rawat Inap, Jalan dan Pembedahan

Selain itu, asuransi ini juga memberikan hak klaim pertanggungan untuk biaya rawat inap, rawat jalan maupun tindakan pembedahan. Diantaranya kalian harus menyiapkan dokumen berikut ini :

  • Menyebutkan nomor keanggotaan.
  • Tanda terima rawat jalan, inap ataupun bedah.
  • Surat keterangan dari rumah sakit.

Cara Berhenti Asuransi Bumiputera

Cara Berhenti Asuransi Bumiputera

Beberapa jenis klaim mengharuskan nasabah untuk menutup polis asuransinya terlebih dahulu. Oleh karena itulah, kalian juga wajib tahu prosedur pemberhentian layanan asuransi Bumiputera. Bagaimana caranya? Bagi kalian yang mendaftar melalui agen asuransi, maka bisa meminta bantuan mereka untuk melakukan penutupan polis asuransi.

Akan tetapi, jika di sekitar kalian tidak ada agen asuransi, maka tetap bisa melakukan penghentian layanan asuransi melalui email. Kalian cari saja formulir permohonan pemberhentian polis yang telah diisi. Kemudian sertakan juga lampiran berkas pendukung seperti tanda pengenal, polis asuransi dan lainnya ke alamat email [email protected].

Kesimpulan

Itulah penjelasan lengkap tentang cara melakukan klaim asuransi dari Bumiputera. Silahkan kalian persiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan agar segera bisa melakukan pencairan dana pertanggungan dan mendapatkan hak sebagai nasabah. Semoga informasi diatas bisa membantu dan juga bermanfaat.