Asuransi Proteksi HP, Manfaat Ganti Rugi Terhadap Berbagai Risiko

JSMedia – Sebagian orang menilai bahwa asuransi proteksi HP hanyalah pemborosan karena perangkat yang baru saja dibeli sudah dilengkapi garansi oleh pabrikan. Nyatanya, tidak semua jenis kerusakan akan dilindungi oleh layanan garansi bawaan tersebut. Tentu saja hal ini bisa membuat Anda sebagai pemilik smartphone merasa kecewa karena adanya keterbatasan cakupan garansi.

Pengertian Asuransi Proteksi HP

Pengertian Asuransi Proteksi HP

Perlu Anda ketahui bahwa asuransi proteksi HP berbeda dengan garansi HP. Untuk membedakannya, Anda yang sudah lebih familiar dengan layanan garansi bisa membaca sendiri ketentuan klaim garansi yang dijelaskan pada saat pembelian unit HP di dealer atau konter. Pada dasarnya, garansi diberikan untuk mengantisipasi adanya cacat bawaan pabrik.

Pada intinya, layanan garansi HP diberikan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen bahwa produk yang dibeli telah melalui kontrol kualitas dengan standar tertentu. Namun tetap ada kemungkinan produk mengalami factory defect, sehingga kepercayaan konsumen terhadap brand ditingkatkan dengan garansi. Layanan garansi yang biasanya terbatas pada fungsional hardware dan software, serta memiliki jangkat waktu terbatas rata-rata 12 bulan sejak pembelian.

Sementara asuransi proteksi HP, atau yang juga disebut sebagai asuransi smartphone merupakan produk layanan asuransi yang dapat memberikan manfaat berupa ganti rugi terhadap berbagai risiko pada produk smartphone, entah itu dikarenakan rusak atau bahkan hilang sekalipun. Jadi apabila ada sebuah kejadian yang membuat smartphone Anda rusak atau hilang, pihak perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi sesuai yang dijelaskan dalam polis.

Pada dasarnya produk asuransi ini tergolong ke dalam asuransi elektronik barang bergerak sebab smartphone termasuk perangkat elektronik mobile. Jelas, karena smartphone memang dibuat agar dapat dibawa kemana-mana oleh pemiliknya untuk memudahkan komunikasi dan komputasi. Aset ini pun layak diberikan perlindungan mengingat fungsinya yang terus berkembang dan jadi semakin krusial belakangan ini.

Asuransi HP berguna untuk melindungi smartphone dari kerusakan yang tak disengaja atau kecelakaan. Faktor kerusakan total maupun sebagian ini bisa dipicu karena smartphone yang terjatuh lalu retak, smartphone terjatuh lalu kamera buram, smartphone yang kemasukan cairan, rusak akibat kecelakaan karena terbakar, terlindas atau terlempar ataupun karena bencana alam yang membuat smartphone tidak lagi berfungsi normal.

Ada pula produk asuransi HP yang memberikan manfaat apabila smartphone yang diasuransikan hilang. Sesuai penjelasan dalam polis, HP yang dinyatakan hilang atau rusak total akan diberi perlindungan hingga penggantian unit baru. Selain itu, ada pula asuransi smartphone yang juga memberikan layanan antar jemput dimana HP yang rusak akan dijemput, diperbaiki lalu diantar kembali ke pemilik.

Berbeda dengan layanan garansi yang biasanya sudah termasuk saat membeli HP baru, produk asuransi proteksi HP perlu ditambahkan sesuai persetujuan Anda. Ya, pada saat Anda membeli HP baru, umumnya asuransi smartphone juga akan ditawarkan oleh sales atau marketing. Penawaran ini bahkan juga bisa Anda temukan saat membeli HP di e-commerce terkemuka di Indonesia. Tak hanya itu, Anda juga bisa menambahkan perlindungan asuransi HP sendiri sesuai dengan preferensi Anda.

Perlu diingat bahwa masing-masing penyedia asuransi proteksi HP memiliki kebijakan sendiri dalam memberikan pelayanan kepada kliennya, termasuk dalam menangani smartphone yang didaftarkan layanan asuransinya. Misalnya, HP dari brand tertentu dan tipe tertentu memiliki pengecualian sementara produk lainnya tidak. Dengan kata lain, Anda sebagai pengguna tetap harus mempelajari polis asuransi yang sedang dipertimbangkan untuk mendapatkan manfaat terbaik.

Beberapa penyedia asuransi proteksi HP seperti Erafone, Home Credit, Tecprotec, Gojek atau Tokopedia pastinya menerapkan syarat, ketentuan dan kebijakan sendiri dalam memberikan layanan asuransi kepada penggunanya. Umumnya, skema ganti rugi terbagi ke dalam 2 jenis yaitu ganti rugi akibat rusak sebagian (masih bisa dipulihkan) dan ganti rugi akibat rusak total (perbaikan memerlukan biaya lebih dari 75% dari harga).

Harga Asuransi Proteksi HP

Harga Asuransi Proteksi HP

Selain halnya kebijakan, tentunya perusahaan asuransi juga menawarkan produk asuransi proteksi HP dengan harga yang kompetitif pula. Idealnya, harga premi yang dikenakan akan disesuaikan dengan perlindungan yang diberikan dan jenis HP yang didaftarkan. Dengan kata lain, Anda sebagai pengguna akan lebih mudah dalam memilih perlindungan sesuai kebutuhan.

Sebagai contoh, berikut ini skema asuransi proteksi HP yang ditawarkan salah satu penyedia layanan saat ini. Harga premi dari produk asuransi yang ditawarkan diklasifikasikan berdasarkan harga HP di pasaran:

Harga Asuransi Proteksi HP Menyeluruh

  • Tingkat 1 (untuk HP harga Rp 3 juta); yaitu Rp 99 ribu (6 bulan) atau Rp 149 ribu (12 bulan)
  • Tingkat 2 (untuk HP harga Rp 3 juta – Rp 5 juta); yaitu Rp 149 ribu (6 bulan) atau Rp 249 ribu (12 bulan)
  • Tingkat 3 (untuk HP harga Rp 5 juta – Rp 10 juta); yaitu Rp 199 ribu (6 bulan) atau Rp 349 ribu (12 bulan)
  • Tingkat 4 (untuk HP harga Rp 10 juta – Rp 20 juta); yaitu Rp 299 ribu (6 bulan) atau Rp 449 ribu (12 bulan)
  • Tingkat 5 (untuk HP harga Rp 20 juta – Rp 25 juta); yaitu Rp 399 ribu (6 bulan) atau Rp 699 ribu (12 bulan)
  • Tingkat 6 (untuk HP harga Rp 25 juta – Rp 35 juta); yaitu Rp 599 ribu (6 bulan) atau Rp 999 ribu (12 bulan)
  • Tingkat 7 (untuk HP harga Rp 35 juta – Rp 50 juta) yaitu Rp 799 ribu (6 bulan) atau Rp 1.449.000 (12 bulan)

Harga Asuransi Proteksi HP Layar Saja

  • Tingkat 1 (untuk HP harga Rp 3 juta); yaitu Rp 49 ribu (6 bulan) atau Rp 99 ribu (12 bulan)
  • Tingkat 2 (untuk HP harga Rp 3 juta – Rp 5 juta); yaitu Rp 99 ribu (6 bulan) atau Rp 119 ribu (12 bulan)
  • Tingkat 3 (untuk HP harga Rp 5 juta – Rp 10 juta); yaitu Rp 119 ribu (6 bulan) atau Rp 149 ribu (12 bulan)
  • Tingkat 4 (untuk HP harga Rp 10 juta – Rp 20 juta); yaitu Rp 149 ribu (6 bulan) atau Rp 249 ribu (12 bulan)
  • Tingkat 5 (untuk HP harga Rp 20 juta – Rp 25 juta); yaitu Rp 249 ribu (6 bulan) atau Rp 349 ribu (12 bulan)
  • Tingkat 6 (untuk HP harga Rp 25 juta – Rp 35 juta); yaitu Rp 349 ribu (6 bulan) atau Rp 499 ribu (12 bulan)
  • Tingkat 7 (untuk HP harga Rp 35 juta – Rp 50 juta); yaitu Rp 499 ribu (6 bulan) atau Rp 699 ribu (12 bulan)

Cara Beli Asuransi Proteksi HP

Cara Beli Asuransi Proteksi HP

 

Nah, apabila Anda berminat menggunakan layanan proteksi HP ini, ada baiknya untuk mengetahui beberapa hal terlebih dahulu. Hal ini antara lain memastikan kredibilitas perusahaan penyedia layanan asuransi, memastikan kualitas layanan mitra service center, memahami fitur yang ditawarkan beserta batasan dan pengecualian layanan.

Pada umumnya, asuransi proteksi smarpthone ini ditawarkan secara online, baik itu melalui situs resmi penyedia produk asuransi smartphone, atau melalui platform layanan online terkemuka lainnya. Anda sebagai calon pengguna, cukup mengikuti instruksi yang diberikan kemudian mendaftarkan HP sesuai data yang diminta, meliputi input merk, seri, tipe ataupun IMEI.

Cara Klaim Asuransi Proteksi HP

Cara Klaim Asuransi Proteksi HP

Setiap perusahaan penyedia layanan asuransi smartphone mungkin akan menerapkan mekanisme atau prosedur klaim yang berbeda. Namun pada dasarnya, langkah-langkah yang perlu Anda lakukan pada saat mengajukan klaim adalah sebagai berikut:

1. Mengajukan Laporan

Pertama, tentu Anda harus membuat laporan yang menjelaskan tentang kronologi kejadian, tanggal, waktu, lokasi dan bagian smartphone yang mengalami kerusakan. Semakin detil laporan yang Anda buat, idealnya makin besar kemungkinan klaim disetujui.

2. Menyiapkan Dokumen Klaim

Pada saat mengajukan laporan, Anda mungkin juga akan mendapatkan formulir klaim. Nah, formulir ini perlu diisi lengkap kemudian disetor bersama dengan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, laporan, nomor sertifikat asuransi, nomor seri handphone hingga foto fisik smartphone. Surat Kehilangan dari Kepolisian juga diperlukan untuk klaim kehilangan.

3. Pengajuan Klaim

Segera setelah melengkapi dokumen yang diperlukan, kirimkan berkas-berkas tersebut ke kantor atau diunggah melalui email atau fitur lain yang disediakan perusahaan. Pastikan pengajuan klaim tersebut masih berada dalam tenggat waktu yang dijelaskan dalam polis.

4. Proses Perbaikan Handphone

Perlu diingat bahwa setiap perusahaan asuransi memiliki menawarkan manfaat yang berbeda. Untuk perbaikan yang dilakukan di mitra service resmi, Anda cukup membawa handphone ke lokasi service resmi tersebut, atau mengajukan penjemputan.

Kesimpulan

Asuransi proteksi HP merupakan produk asuransi yang layak ditambahkan untuk lebih melindungi smartphone di tengah keterbatasan perlindungan garansi pabrik. Layanan ini bisa menjanjikan proteksi, yang nyatanya juga cukup sering dialami oleh pengguna. Dan dengan fungsi handphone yang semakin diandalkan saat ini, asuransi pun bisa menjadi perlindungan yang worth it untuk ditambahkan.