Asuransi Motor Hilang: Mengatasi Pengajuan Klaim Asuransi di Tolak

JSMedia – Motor menjadi salah satu pilihan terpopuler masyarakat saat ini sebagai transportasinya. Kendaraan roda dua ini dipilih lantaran ideal untuk penggunaan sehari-hari masyarakat. Memberikan perlindungan seperti dengan menggunakan asuransi motor pun menjadi opsi yang semakin banyak dipertimbangkan. Lalu seperti apa sebenarnya asuransi motor hilang ini, apa saja jenisnya dan bagaimana cara klaimnya?

Pengertian Asuransi Motor Hilang

Pengertian Asuransi Motor Hilang 

Tak mengerankan jika sepeda motor diberikan perlindungan, misalnya dengan menggunakan asuransi motor hilang. Alasannya karena jenis kendaraan ini tak kalah rentan terhadap berbagai risiko yang mengintai aset lainnya. Tak jarang berbagai insiden bisa membuat sepeda motor mengalami kerusakan sangat parah. Selain itu, jenis kendaraan yang banyak diandalkan masyarakat ini juga sering menjadi sasaran tindak kriminalitas.  

Asuransi motor hilang adalah layanan yang menawarkan perlindungan terhadap kendaraan dari berbagai macam risiko. Dengan begitu, pemilik kendaraan bisa meminimalisir dampak kerugian akibat risiko ketika motor hilang dikarenakan tindak pencurian ataupun kejadian lainnya. Dengan kata lain, layanan asuransi yang digunakan pada kendaraan ini berupa asuransi Total Loss Only (TLO). Produk asuransi ini akan memberikan jaminan atas kehilangan motor yang mengalami kerusakan hingga 75% lebih, atau dinyatakan hilang. 

Jenis Asuransi Motor Hilang

Jenis Asuransi Motor Hilang

Dari penjelasan di atas, jelas bahwa asuransi yang digunakan untuk memberikan perlindungan kepada motor adalah asuransi kendaraan yang bersifat kehilangan total. Yaitu pada saat kendaraan dinyatakan hilang oleh pihak berwenang, atau mengalami kerusakan parah dengan biaya perbaikan yang ditaksir melebihi 75% dari harganya. 

Namun perlu Anda ketahui pula bahwa berdasarkan cara mendapatkannya, jenis asuransi motor hilang ini dibedakan menjadi 2 yaitu: 

1. Untuk motor yang dibeli secara tunai (cash)

Jenis asuransi motor hilang yang pertama adalah untuk kendaraan yang dibeli secara tunai, dengan kata lain layanan asuransi belum disertakan pada saat pembelian. Artinya, pembeli masih belum mendapatkan perlindungan asuransi setelah membayar harga beli kendaraan. Dalam hal ini, leasing akan menawarkan asuransi yang dibeli secara terpisah. 

2. Untuk motor yang dibeli secara cicilan (kredit)

Jenis asuransi motor hilang yang kedua adalah perlindungan asuransi yang sudah disertakan dalam masa cicilan pembelian kendaraan tersebut. Jadi, pembeli yang membayar cicilan kendaraan tersebut sudah termasuk membayar premi asuransi yang melindungi kerusakan dan kehilangan motor. Pilihan ini tentunya membuat pembeli menjadi lebih tenang dalam menggunakan kendaraannya selama masa kredit.   

Cara Perhitungan Asuransi Motor Hilang

Cara Perhitungan Asuransi Motor Hilang

Lalu apakah perhitungan kedua jenis asuransi motor hilang di atas memiliki perbedaan signifikan? Pada dasarnya, tak banyak perbedaan antara kedua jenis asuransi motor di atas, hanya saja ada beberapa hal yang dapat mempengaruhi perhitungan pertanggungan asuransi motor hilang, antara lain: 

1. Jangka waktu antara pembelian motor dan kehilangan

Jangka waktu pembelian motor dengan waktu kehilangan motor dapat mempengaruhi banyaknya uang pertangguna yang bisa diterima oleh pemilik kendaraan. Semakin singkat jangka waktunya, maka semakin besar pula uang pertanggungan yang bisa diterima. Logikanya, semakin baru motor maka semakin tinggi pula pertanggungannya. 

2. Harga on The Road (OTR) motor saat kehilangan

Hal lain yang mempengaruhi besaran uang pertanggungan berikutnya adalah harga jual motor di pasaran pada saat terjadi kehilangan. Untuk itu, pemilik kendaraan harus mengetahui berapa harga jual pasaran motornya saat itu. Ketentuan umum berlaku misalnya harga OTR di bawah Rp.10 juta maka uang pertanggungan yang diterima sebesar harga OTR dikurangi Rp.1 juta, contoh harga OTR motor Rp.8juta maka pertanggungan yang diterima adalah Rp.7 juta. Namun jika harga motor di atas Rp.10 juta, maka pertanggungan akan dikurangi 10% dari harga OTR tersebut.

3. Untuk motor kredit, pertanggungan digunakan untuk menutup sisa kredit  

Lain lagi dengan pembeli kendaraan dengan skema kredit atau cicilan. Apabila ia mengalami kehilangan kendaraan bermotor yang terdaftar asuransi motor hilang, maka ia akan dibebaskan dari tagihan kredit yang tersisa. Uang pertanggungan dari asuransi akan digunakan untuk menutup sisa tagihan cicilan kendaraan bermotor tersebut.

Cara Klaim Asuransi Motor Hilang

Cara Klaim Asuransi Motor Hilang

Nah, apabila Anda semakin tertarik untuk menggunakan asuransi motor hilang ini, tak ada salahnya untuk mengetahui terlebih dahulu bagaimana cara mengajukan klaim. Pada dasarnya, prosedur pengajuan klaim bisa dikatakan cukup sederhana yang bsia dijelaskan dalam beberapa langkah berikut ini:  

1. Segera Melapor ke Pihak Asuransi

Pertama, Anda bisa menghubungi pihak asuransi, baik itu melalui agen, call center, email maupun kanal resmi lainnya. Laporan ini harus segera dibuat, paling lama adalah 3 hari setelah terjadi kehilangan. Oleh karena itu, Anda bisa membuatnya dalam bentuk lisan maupun tulisan lewat berbagai sarana yang disediakan pihak asuransi. Jangan sampai terlambat. 

2. Melapor ke Kepolisian

Langkah selanjutnya, segera datangi kantor Polisi terdekat dari lokasi kehilangan kendaraan, atau Polsek. Dalam hal ini, Anda melaporkan kehilangan kendaraan milik Anda. Anda juga bisa membawa saksi atau mengajukan alat bukti lainnya untuk memperkuat kronologis laporan. Dari sini, Anda juga akan mendapatkan bukti berupa surat keterangan kehilangan yang bisa dipergunakan untuk mengajukan klaim asuransi.  

3. Membuat Surat Pemblokiran STNK

Selanjutnya, Anda bisa mengajukan permohonan surat pemblokiran STNK ke Polda. Dalam hal ini, Anda bisa mengajukan permohonan ke Polda yang menaungi wilayah kendaraan Anda didaftarkan. Pemblokiran STNK ini juga diperlukan sebagai persyaratan dalam pengajuan klaim asuransi nantinya.  

4. Surat Keterangan Direktorat Reserse

Selanjutnya, Anda bisa mengurus surat keterangan Direktorat Reserse di Polda, dimana surat ini memuat nomor polis asuransi. Untuk mengurus surat keterangan ini, Anda memerlukan fotokopi KTP, BPKB, faktur pembelian kendaraan bermotor, surat keterangan kehilangan dan polis asuransi.

5. Siapkan Dokumen Pengajuan Klaim

Pada saat membuat laporan kehilangan ke pihak asuransi, Anda mungkin sudah menyiapkan sejumlah dokumen relevan terkait identitas kendaraan dan diri Anda sebagai pemegang polis. Namun untuk menyiapkan langkah selanjutnya, Anda juga perlu menyiapkan dokumen antara lain surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP, SIM, STNK dan kunci motor (kunci cadangan, bila diminta).  

6. Mengajukan Klaim Asuransi

Apabila semua dokumen yang dibutuhkan sudah siap, lanjutkan dnegan mengajukan permohonan klaim kepada pihak asuransi. Lamanya waktu yang diperlukan untuk konfirmasi biasanya paling lama adalah 1 bulan. 

Cara Mengatasi Pengajuan Klaim Asuransi Motor di Tolak

Cara Mengatasi Pengajuan Klaim Asuransi Motor di Tolak

Apabila pengajuan klaim Anda ditolak, mungkin ada beberapa hal yang Anda lewatkan. Ya, ada beberapa hal yang dapat membuat pengajuan klaim ditolak, dan tentu saja hal ini perlu Anda waspadai agar pengajuan klaim jadi tidak sia-sia. Umumnya, penyebab klaim asuransi motor ditolak adalah:

  1. Dokumen yang tidak memenuhi syarat, belum lengkap atau formulir yang belum diisi lengkap 
  2. Polis tidak aktif karena pembayaran premi tidak lancar atau menunggak
  3. Pelaporan yang melewati batas waktu (terlambat) 
  4. Melakukan modifikasi tanpa pemberitahuan kepada pihak asuransi   
  5. Melanggar lalu lintas
  6. Masa aktif perlindungan yang sudah habis
  7. Lokasi kejadian yang tidak terjangkau dalam polis
  8. Motor rusak karena kesengajaan  
  9. Motor dikendarai sambil mabuk atau dibawah pengaruh obat-obatan 
  10. Ditemukan ketidaksesuaian data 
  11. Motor yang beralih fungsi
  12. Motor sudah rusak sebelum diasuransikan

Akhir Kata

Menggunakan asuransi motor hilang bisa jadi salah satu opsi perlindungan yang layak diberikan kepada kendaraan bermotor, tak terkecuali sepeda motor. Kendaraan roda 2 ini sudah bukan lagi sekedar opsi transportasi pribadi murah, tetapi juga mewah dengan berbagai fitur dan teknologi yang dihadirkan oleh pabrikan. Maka dari itu, memberikan perlindungan asuransi bisa jadi harga yang sepadan.