JSMedia – Kebakaran merupakan salah satu resiko terbesar yang mengintai para pemilik aset properti seperti rumah, kantor, pabrik dan lain sebagainya. Karena jika sudah terjadi kebakaran, maka semua aset yang kita miliki bisa hangus tak bersisa menjadi abu. Dan hal tersebut tentunya akan menyebabkan kerugian finansial yang begitu besar.
Apalagi jika properti yang mengalami kebakaran merupakan aset bisnis yang berharga, maka bisa berakibat pada kebangkrutan. Lalu bagaimana solusinya? Salah satu cara untuk mencegah kerugian finansial yang besar adalah dengan memiliki asuransi kebakaran. Nah apa saja manfaat serta produk asuransi terbaik yang bisa kita pilih?
Pengertian Asuransi Kebakaran
Apa Itu Asuransi kebakaran? Asuransi kebakaran adalah salah satu jenis asuransi yang memberikan pertanggungan atas kerusakan atau kerugian yang terjadi pada aset akibat dari musibah kebakaran. Dalam hal ini, aset yang dimaksud bisa berupa bangunan rumah, pabrik, kantor, gudang, perhotelan hingga barang yang ada di dalamnya.
Biasanya setiap perusahaan asuransi akan memiliki kebijakannya masing-masing untuk barang apa saja yang masuk ke dalam pertanggungan mereka. Terkadang ada beberapa aset yang tidak tertanggung misal seperti barang titipan, logam mulia, surat berharga, barang seni dan lain sebagainya.
Manfaat Asuransi Kebakaran
Lalu apa sih pentingnya memiliki asuransi kebakaran? Buat kalian yang memiliki investasi berupa aset properti atau bisnis, tentu memahami betul akan pentingnya memiliki jenis asuransi yang satu ini. Karena jika suatu ketika mengalami musibah kebakaran, asuransi bisa memberikan manfaat pertangungan terhadap kerugian finansial yang dialami.
Sehingga dengan kata lain asuransi kebakaran juga berfungsi untuk menjaga nilai aset yang kalian pertanggungkan agar tidak berkurang atau bahkan hilang karena resiko kebakaran. Bahkan, beberapa polis asuransi juga memberikan perluasan perlindungan dan bukan terbatas hanya pada kebakaran saja. Namun juga bisa melindungi dari resiko kerusakan akibat kerusuhan, sambaran petir hingga bencana alam.
Jenis Polis Asuransi Kebakaran
Biasanya, dalam setiap polis asuransi akan terdapat keterangan jelas mengenai syarat dan ketentuan dari layanan asuransi tersebut. Mulai dari manfaat, biaya premi hingga informasi penting lainnya. Ada beberapa hal yang wajib kalian ketahui terkait dengan polis asuransi kebakaran, diantaranya :
Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI)
Dalam polis asuransi ini akan terdapat perjanian tertulis terkait dengan segala resiko yang ditanggung di dalamnya. Dan ia juga dibedakan lagi menjadi 2 jenis menurut objek yang dipertanggungkan, diantaranya :
- Polis kebakaran industri, yaitu produk yang menanggung segala bentuk kerusakan maupu kerugian dalam dunia industri akibat musibah kebakaran.
- Polis kebakaran non industri, yaitu polis yang memberi tanggungan terhadap kerugian dan kerusakan pada aset non industrial akibat musibah kebakaran.
Dalam Polis Standart Asuransi Kebakaran Indonesia, ada beberapa hal yang masuk aset pertanggungan, antara lain :
- Pertanggungan atas resiko musibnah kebakaran.
- Kerusakakan mesin dan alat listrik akibat petir.
- Kerugian akibat ledakan kecuali dari tenaga nuklir.
- Resiko kerusakan akibat kejatuhan pesawat.
- Kerusakan lain yang diakibatkan oleh asap kebakaran.
Polis Perhitungan Kembali
Adjustable Police merupakan polis dengan besaran premi yang akan diperhitungkan kembali di akhir masa pertanggungan. Biasanya nilai perhitungan akan didasarkan pada nilai rata-rata deklarasi barang yang telah dilaporkan. Ada beberapa aset yang bisa dipertanggungkan dalam polis ini, diantaranya :
- Perkebunan
- Pabrik gula
- Gudang umum dan pribadi
- Toko, kios, pasar
- Tangki penyimpanan minyak
Polis Mengambang (Floating Policy)
Untuk jenis polis yang satu ini tidak memiliki manfaat pertanggungan yang jelas. Karena memang fungsi utamanya yaitu sebagai stock barang di beberapa lokasi dengan satu batas uang pertanggungan. Sehingga polis yang atu ini tetap memiliki batasan, seperti tidak menanggung barang yang berada lebih dari 1 kota.
Polis Penilaian
Polis yang satu ini memberikan pertanggungan terhadap nilai objek yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Biasanya nilai tersebut didasarkan pada harga jual atau harga pasar dari objek yang diasuransikan.
Polis Tanpa Nilai
Sedangkan polis yang satu ini memberikan pertanggungan berdasarkan harga beli ataupun biaya pembangunan dikurangi dengan penyusutan nilai dalam kadar yang wajar.
Polis Pemulihan Nilai
Reinstatement Policy merupakan jenis polis yang memberikan ganti rugi jika objek mengalami kebakaran dengan besaran sesuai dengan biaya yang dibutuhkan untuk memulihkan nilai objek tersebut.
Premi Asuransi Kebakaran
Lalu berapa sih biaya premi yang harus dibayarkan untuk mendapatkan jaminan asuransi kebakaran? Biasanya ada beberapa faktor yang mempengaruhi besarnya premi untuk setiap jenis pertanggungan sebagai berikut.
Penggunaan Bangunan
Biasanya, setiap jenis bangunan atau objek yang dipertanggungkan akan memiliki resiko yang berbeda-beda. Sehingga hal tersebut juga mempengaruhi besaran premi yang harus dibayarkan. Berikut beberapa jenis okupasi bangunan :
- Resiko Industri contohnya seperti pabrik semen, baja, hingga tekstil.
- Resiko Non Industri contohnya seperti toko, gudang, hotel, rumah.
- Resiko Perkebunan contohnya seperti perkebunan sawit, gula dan lainnya.
Jarak Pemisah Dengan Objek Lain
Maksudnya disini adalah jarak yang memisahkan antara objek yang dipertanggungkan dalam asuransi dengan objek lainnya. Biasanya ada beberapa kriteria yang diperhitungkan dalam hal ini, antara lain :
- Resiko berdampingan
- Resiko berbatasan
- Resiko satu kompleks
Kelas Konstruksi Bangunan
Faktor berikutnya yang mempengaruhi besaran premi adalah besar kecilnya tingkat resiko terjadinya kebakaran. Biasanya kelas kontruksi akan dibedakan menjadi 3 tingkat, diantaranya :
- Konstruksi bangunan kelas I yaitu untuk bangunan yang tidak mudah terbakar.
- Konstruksi bangunan kelas II yaitu untuk bangunan yang terbuat dari kayu.
- Konstruksi bangunan kelas III yaitu untuk bangunan yang terbuat dari bahan selain dari jelas I dan II
5 Produk Asuransi Kebakaran Terbaik
Di Indonesia sendiri juga sudah ada cukup banyak perusahaan asuransi yang menawarkan polis perlindugan terhadap resiko kebakaran. Dengan manfaat pertanggungan dan biaya premi yang beragam, calon nasabah bisa memilih sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.
1. Asuransi Kebakaran ACA
Perusahaan asuransi yang satu ini memiliki polis bernama Asuransi Rumah Idaman. Dimana polis yang satu ini memberikan proteksi atas bangunan dengan tingkat konstruksi I. Bentuk perlindungannya yaitu proteksi aset berupa rumah dan benda didalamnya dari resiko kebakaran, sambaran petir, kerusuhan, ledakan dan juga berbagai bencana alam lainnya.
Untuk pertanggungan yang dikecualikan seperti kerusakan aset karena kesengajaan, pemberontakan, kekuatan militer, perang ataupun penjarahan. Dengan manfaat pertanggungan yang cukup lengkap, layanan dari PT Asuransi Central Asia ini bisa menjadi salah satu pilihan terbaik.
2. Asuransi Kebakaran Jasindo
Jasindo sendiri merupakan salah satu peusahaan asuransi yang cukup populer di Indonesia. Salah satu produk unggulananya adalah asuransi kebakaran yang bisa memberikan perlindungan terhadap berbagai aset bangunan serta harta benda yang ada di dalamnya.
Beberapa penyebab yang masuk dalam perlindungan asuransi ini seperti kebakaran, sambaran petir, ledakan, tabrakan pesawat. Namun juga ada opsi perluasan perlindungan hingga ke resiko gempa bumi, tanah longsor, banjir, kerusuhan dan lainnya.
3. Asuransi Kebakaran Sinar Mas
Asuransi Sinarmas juga menghadirkan proteksi kebakaran lewat polis Simas Rumah Hemat++. Dengan berbagai manfaat pertangungan yang masuk mengikuti ketentuan dari PSAKI. Polis asuransi yang satu ini bisa memberikan manfaat uang pertanggungan 100% kerusakan akibat kebakaran.
Sementara itu juga ada pertanggungan lain yang meliputi tindakan terorisme, sabotase, pencurian hingga bencana alam. Polis yang satu ini biasanya diperuntukkan bagi bangunan kontruksi kelas I yang terbuat dari bahan tak mudah terbakar.
4. Asuransi Kebakaran BRI Insurance
Bank BRI juga tak mau kalah dengan menawarkan jasa asuransi kebakaran yang bisa melindungi aset berharga dan harta benda. Dengan jaminan ganti rugi yang diberikan pada tertanggung apabila objek yang diasuransikan mengalami kerusakan akibat kebakaran.
Polis yang satu ini juga menawarkan masa asuransi yang fleksibel tertangung kesepakatan kedua belah pihak. Sehingga bisa disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing nasabah. Biasanya masa pertanggungan hingga 21 bulan dan bisa diperpanjang hingga 12 bulan berikutnya.
5. Asuransi Kebakaran Chubb
Polis Asuransi Harta Benda ini bisa memberikan perlindungan terhadap rumah tinggal dan harta benda di dalamnya dari resiko kerusakan. Ada beberapa penyebab umum yang masuk dalam pertanggungannya, mulai dari kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat, pencurian dan juga bencana alam.
Sehingga sebagai nasabah akan merasa terlindungi oleh polis asuransi ini dari segala bentuk kerugian aset-aset berharga yang dimiliki. Karena kita juga tak pernah tahu musibah bisa datang kapan saja dan tak bisa diduga.
Cara Klaim Asuransi Kebakaran
Untuk prosedur klaimnya sendiri juga tak berbeda jauh dengan polis asuransi lainnya. Apabila kalian mengalami musibah yang mengakibatkan kerusakan pada aset berharga yang telah diasuransikan, maka bisa mengikuti langkah klaim sebagai berikut.
1. Laporkan Kejadian Kebakaran
Hal pertama yang wajib kalian lakukan adalah melaporkan peristiwa kebakaran segera setelah terjadi pada pihak asuransi atau agen terdekat.
2. Buat Laporan Kerugian
Selanjutnya, kalian juga harus segera membuat pengajuan klaim asuransi dengan informasi detail, sebagai berikut :
- Tempat dan waktu kejadian
- Penyebab kebakaran
- Nilai kerugian
- Dokumen pendukung
3. Identifikasi Polis
Kemudian pihak asuransi akan melakukan pemeriksaan terhadap polis untuk mengetahui manfaat apa saja yang berhak diterima oleh nasabah asuransi. Biasanya ada beberapa hal yang dipertimbangkan mulai dari objek asuransi, masa polis hingga biaya premi.
4. Pemeriksaan Klaim
Lalu pihak asuransi juga akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi atas pengajuan klaim yang kalian berikan. Dalam hal ini, mereka akan meneliti data-data serta dokumen yang telah kalian serahkan sebelumnya.
5. Penunjukkan Loss Adjuster
Apabila telah melalui proses pemeriksaaan biasanya pihak asuransi akan menilai apakah kasus tersebut masuk dalam kategori sederhana atau rumit. Apabila sederhana, maka pihak asuransi bisa segera menyelesaikannya sendiri. Namun jika tergolong kasus dengan kerugian besar, maka pihak asuransi akan menunjuk Loss Adjuster untuk menanganinya.
6. Hasil Pengajuan Klaim
Biasanya proses pemeriksaan klaim asuransi akan diproses dalam waktu 14 hari kerja. Dan apabila kalian telah memenuhi semua persyaratan sesuai denga yang ada di polis asuransi, maka klaim bisa disetujui dan uang pertanggungan dapat dicairkan.
Kesimpulan
Demikian pembahasan tentang betapa pentingnya memiliki asuransi kebakaran demi melindungi aset dan harta benda yang kalian miliki dari musibah yang mungkin bisa terjadi kapan saja. Dengan adanya asuransi, bisa memperkecil resiko kerugian finansial yang terjadi akibat hal-hal tak terduga. Semoga informasi diatas bisa membantu dan juga bermanfaat.