Apa Itu Asuransi Motor? Biaya, Manfaat, Cara Beli, Proses Klaim

JSMedia – Sepeda motor memang menjadi salah satu pilihan sarana transportasi pribadi ideal bagi mayoritas penduduk di Tanah Air. Bahkan, kini kendaraan roda 2 tersebut juga makin diminati oleh kalangan ekonomi atas karena kemewahannya. Motor yang harganya makin mahal pun juga sering diberi perlindungan berupa asuransi motor oleh pemiliknya.

Apa Itu Asuransi Motor?

Asuransi Motor

Asuransi motor biasanya digunakan untuk melindungi pemilik dari kerugian finansial atas berbagai risiko yang bisa terjadi. Dengan harganya yang kian mahal, wajar jika kemudian kendaraan pribadi ini harus dilindungi dari risiko pencurian, kecelakaan, bencana dan sebagainya. Dengan demikian, kerugian yang diderita pemilik bisa dialihkan kepada perusahaan asuransi.

Asuransi kendaraan bekerja dengan cara mengumpulkan dana nasabah melalui pembayaran premi. Dana yang terkumpul, kemudian dikelola agar dapat memberikan kompensasi pada nasabah yang mengalami risiko. Jadi, asuransi motor bisa dikatakan sebagai produk asuransi yang memberikan pertanggungan kerusakan maupun kerugian terhadap risiko terkait kendaraan bermotor.

Perlindungan ini dipandang perlu mengingat risiko yang dihadapi oleh pemilik motor atau pengendara terbilang tinggi. Dengan angka rata-rata 27 kasus kecelakaan motor per hari, biaya perbaikan juga terus mengalami kenaikan seiring makin canggihnya produk motor. Motor yang digunakan setiap hari juga memiliki risiko yang lebih tinggi dari kerusakan, tindak kriminal dan bencana.

Seperti halnya asuransi kendaraan untuk mobil, asuransi motor sendiri tersedia dalam 2 pilihan utama, yaitu:

Asuransi Motor Gabungan (Comprehensive)

Asuransi kendaraan jenis ini sering disebut sebagai asuransi All Risk atau Comprehensive yang menanggung hampir segala risiko. Produk-produk asuransi jenis ini juga menawarkan jaminan tanggung gugat pihak ke-3 (TJH3). Namun dengan perlindungannya yang lengkap tersebut, maka biaya premi yang harus dibayarkan oleh nasabah pun lebih mahal.

Asuransi Motor Kehilangan (Total Loss Only – TLO)

Produk asuransi ini memberikan jaminan kerugian apabila kendaraan mengalami kerusakan yang terbilang parah. Tingkat keparahan yang dimaksud adalah apabila biaya perbaikan kerusakannya mencapai lebih dari 75% dari harga pasaran motor tersebut. Jadi risiko tersebut mengakibatkan kendaraan tidak bisa dipergunakan lagi, atau hilang.

Biaya Asuransi Motor

Asuransi Motor

Dari penjelasan terkait jenis asuransi motor di atas, jelas bahwa asuransi jenis gabungan menerapkan biaya premi yang lebih mahal dibanding jenis TLO. Bahkan bisa sampai 2 kali lipat nominalnya. Wajar karena manfaat perlindungan dan cakupan risiko yang diberikan memang berbeda.

Namun perlu Anda ketahui pula bahwa biaya asuransi motor ini juga dipengaruhi oleh kebijakan perusahaan penyedia asuransi itu sendiri. Harga premi juga bisa dipengaruhi oleh jenis motor yang didaftarkan asuransi. Oleh karena itu, Anda pun perlu merujuk pada detail yang dijelaskan perusahaan asuransi untuk memastikan berapa biaya yang perlu disiapkan.

Dalam memperkirakan nominal premi yang harus dibayarkan rutin oleh nasabah, terdapat beberapa aspek yang dapat mempengaruhi, antara lain:

  • Usia kendaraan
  • Type kendaraan
  • Perluasan jaminan (apabila dikehendaki)
  • Kode wilayah plat nomor

Selain itu, penentuan besaran premi asuransi motor ini juga sudah ditentukan panduannya melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 6/SEOJK.05/2017. Dokumen ini menjelaskan penentuan persentase premi batas bawah dan atas yang disesuaikan dengan jenis/kategori kendaraan serta wilayah kendaraan tersebut digunakan.

Rumus perhitungan premi asuransi motor adalah sebagai berikut:

Persentase premi x harga On The Road (OTR) Motor + biaya administrasi

Jadi, Anda bisa meminta detail berapa persen premi yang ditetapkan, dikalikan dengan harga kendaraan lalu ditambah biaya administrasinya.

5 Manfaat Utama Asuransi Motor

Asuransi Motor

Anda mungkin sudah memahami bahwa manfaat utama dari produk asuransi adalah sebagia pengalih risiko. Begitu pula pada asuransi motor, dimana Anda sebagai pemilik kendaraan roda 2 dapat mengalihkan kerugian karena risiko kehilangan, kecelakaan dan hal-hal lain yang tak diharapkan. Hak pengalihan risiko ini dilakukan melalui kewajiban pembayaran premi secara rutin.

Nah, berikut ini beberapa manfaat menggunakan asuransi motor:

1. Melindungi Pemilik atau Pengendara

Ya, asuransi motor dapat memberikan perlindungan finansial berupa manfaat ganti rugi maupun santunan. Hal ini dapat memberikan perlindungan keuangan kepada pemilik atau pengendara dari biaya perbaikan maupun kehilangan hingga tuntutan oleh pihak ke-3.

2. Menekan Pengeluaran Tak terduga

Menggunakan asuransi motor, pemilik bisa lebih tenang saat kendaraannya sedikit bermasalah. Perbaikan kecil bisa dilakukan tanpa banyak biaya tambahan. Hal ini dapat menekan terjadinya kerusakan parah karena masalah kecil yang tak lekas diperiksa dan diperbaiki.

3. Lebih Tenang Berkendara

Perlindungan yang dijanjikan asuransi motor juga bisa memberikan ketenangan pada saat berkendara. Pemilik juga tidak perlu terlalu mencemaskan kendaraannya yang bisa saja jadi sasaran Curanmor. Selama kendaraan digunakan dan diamankan sebagaimana mestinya, tak ada masalah yang perlu dikhawatirkan.

4. Dukungan Perlindungan Tambahan

Tak sekedar melindungi keuangan dari risiko penggunaan kendaraan bermotor, saat ini makin banyak asuransi motor yang mendukung perluasan perlindungan. Pemegang polis bisa menambahkan perlindungan seperti asuransi jiwa atau asuransi lainnya untuk melengkapi layanan.

5. Layanan Tambahan yang Berguna

Selain asuransi tambahan, perusahaan asuransi terkemuka juga akan melengkapi produknya dengan layanan terbaik. Ya, pemegang polis bisa mendapatkan layanan seperti fasilitas hotline 24 jam, fasilitas derek, kendaraan pengganti dan jaringan bengkel terpercaya yang tersebar luas.

Cara Beli Asuransi Motor

Asuransi Motor

Seperti halnya produk asuransi modern lainnya saat ini, asuransi motor bisa dibeli dengan cara online maupun offline. Memilih cara online, Anda bisa mengakses situs resmi atau mengunduh aplikasi mobile. Sementara jika Anda memilih cara offline, kunjungi kantor perusahaan asuransi atau hubungi agen.

Langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk membeli asuransi motor antara lain:

  1. Siapkan dokumen motor dan dokumen identitas diri Anda
  2. Kunjungi situs asuransi lalu silakan lakukan pendaftaran sesuai instruksi yang ditampilkan
  3. Setelah pendaftaran disetujui, Anda bisa membayar biaya yang diperlukan
  4. Setelah pembayaran terkonfirmasi, Anda akan menerima polis

Lama Proses Klaim Asuransi Motor

Asuransi Motor

Lamanya waktu yang diperlukan hingga klaim disetujui dan nasabah menerima manfaat tentu saja sangat beragam. Ada berbagai faktor yang dapat mempengaruhi lamanya waktu klaim asuransi motor. Faktor ini biasanya terkait kelengkapan dokumen atau karena jenis risiko yang dialami.

Secara garis besar, prosedur yang dilakukan saat klaim antara lain:

  1. Segera melapor ke pihak asuransi; biasanya ada batasan waktu paling lambat dalam melaporkan yaitu 72 jam. Berikan informasi kronologi secara detil dan jujur pada saat melapor.
  2. Melapor ke Kepolisian; selain melapor ke pihak asuransi, Anda juga harus segera melapor ke kantor Kepolisian terdekat dari lokasi kejadian, maksimal 24 jam.
  3. Mengajukan Surat Pemblokiran; surat ini isa didapatkan dari Ditlantas (Direktorat Lalu lintas) setempat. Surat ini biasanya juga diperlukan saat mengajukan klaim.
  4. Mengajukan Surat Permohonan dari Direktorat Reserse; mengajukan permohonan ini bisa dilakukan dengan mengisi formulir surat permohonan serta melengkapi dokumen seperti fotocopy KTP, fotocopy BPKB, fotocopy faktur pembelian, fotocopy polis asuransi, surat pengantar dari asuransi, surat Daftar Pencarian Barang (DPB), Laporan Kemajuan dari Kepolisian dan fotocopy laporan dari Kepolisian.
  5. Mengajukan Klaim Asuransi; selanjutnya isi formulir pengajuan klaim dan siapkan dokumen yang diperlukan meliputi fotocopy polis, fotocopy SIM dan STNK, surat kehilangan dari Kepolisian, kunci kontak motor, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), BPKB asli, faktur pembelian asli, STNK asli, 3 lembar kuitansi bermaterai, surat keterangan dari Direktorat Reserse, surat tanda pemblokiran STNK dari Polda dan Subrogasi.

Lamanya proses pencairan dana klaim asuransi motor bisa bervariasi mulai dari 14 hari kerja, 1 bulan hingga 3 bulan sesuai kebijakan asuransi dan kasus yang dialami.

Kesimpulan

Asuransi motor bisa dijadikan salah satu perlindungan yang semakin layak dipertimbangkan saat ini. Terkadang, tak cukup dengan merawat dan mengamankan motor sebaik mungkin, risiko bisa saja terjadi. Dan saat risiko tersebut terjadi, kerugian finansial dapat diminimalisir oleh perlindungan dari asuransi.