Pengertian Agen Asuransi: Tugas, Cara, Penghasilan

JSMedia – Saat ini, sudah semakin banyak produk dan layanan asuransi yang bisa didapatkan langsung oleh nasabah menggunakan bantuan internet. Namun demikian, keberadaan agen asuransi tetap tak mudah digantikan oleh aplikasi dan kecerdasan buatan. Sosok profesional yang mewakili perusahaan asuransi ini tetap dibutuhkan sebagai salah satu ujung tombak layanan.

Pengertian Agen Asuransi

Agen Asuransi

Agen asuransi masih memegang peran krusial dalam pemasaran produk dan layanan asuransi. Tenaga pemasar yang spesifik dan profesional ini tak sekedar memperkenalkan asuransi dan membantu nasabah baru saja. Lebih dari itu, mereka juga mengedukasi dan membantu calon nasabah mendapatkan manfaat optimal dari produk yang diminati.

Definisi dari agen asuransi dapat diambil dari Pasal 1 Ayat 10 UU No.2 Tahun 1992, dimana dijelaskan bahwa agen asuransi merupakan perseorangan maupun suatu badan hukum yang kegiatannya melakukan jasa pemasaran asuransi untuk, dan atas nama Penanggung (Perusahaan Asuransi).

Sementara berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 69/POJK.05/2016 dijelaskan bahwa agen Asuransi adalah orang (yang bekerja sendiri atau yang bekerja untuk badan usaha), bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi dan memenuhi persyaratan untuk mewakili perusahaan asuransi memasarkan produk asuransi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Tugas Agen Asuransi

Agen Asuransi

Agen asuransi juga menjadi pekerjaan profesional karena memiliki tanggung jawab dan keterikatan pada suatu perusahaan asuransi. Ya, dalam pekerjaannya, seorang agen asuransi dapat menjalin kesepakatan diantara perusahaan dan nasabah ke dalam sebuah perjanjian asuransi. Ia juga menjadi perwakilan sebuah perusahaan asuransi sehingga ada kredibilitas dan tanggung jawab yang harus dijaga.

Seorang agen asuransi harus mampu bertanggungjawab pada diri sendiri dan perusahaan tempatnya bekerja demi memastikan eksistensi kariernya. Namun yang terpenting, agen juga memegang tanggung jawab pada masyarakat dan nasabah. Selain mampu mengenalkan dan menjelaskan asuransi kepada masyarakat, agen juga harus selalu menjaga komitmennya kepada nasabah untuk menjadi orang kepercayaan untuk mendapatkan solusi atas permasalahan yang relevan.

Secara umum, tugas yang diemban oleh agen asuransi antara lain:

  • Menggalang informasi, melakukan riset dan intelijen pemasaran produk asuransi
  • Mendapatkan calon nasabah potensial yang kemudian diarahkan untuk menjadi nasabah asuransi
  • Membuat jadwal pertemuan dan menghubungi calon nasabah yang menjadi target
  • Memperkenalkan produk dan layanan jasa asuransi yang disediakan oleh perusahaannya kepada masyarakat maupun komunitas yang merupakan calon nasabah potensial
  • Melakukan pendekatan kepada para calon nasabah potensial, menyampaikan presentasi, mempengaruhi, membujuk hingga menjawab pertanyaan dan keberatan, lalu melakukan penjualan (closing)
  • Melayani ruang konsultasi terkait masalah yang dihadapi nasabah serta memberikan bantuan teknis maupun rencana pembiayaan terkait asuransi

Secara khusus, agen asuransi juga memiliki tugas mengedukasi masyarakat tentang bagaimana pentingnya menggunakan asuransi. Meskipun terkesan sederhana, nyatanya tugas ini bisa begitu rumit dan memerlukan usaha ekstra para agen.

  • Menjelaskan tentang keuntungan menjadi nasabah asuransi secara jujur dan terbuka
  • Menerapkan kemampuan perencanaan keuangan untuk membantu menjelaskan urgensi asuransi kepada calon nasabah
  • Melakukan promosi asuransi melalui media cetak dan media elektronik, menggunakan copywriting dan sebagainya agar lebih mudah diterima masyarakat
  • Melakukan riset berdasar data faktual tentang permasalahan asuransi di kalangan masyarakat sehingga dapat merumuskan pendekatan dan strategi marketing yang efektif dan efisien
  • Meyakinkan masyarakat bahwa asuransi yang ia tawarkan, adalah layanan yang kredibel dan benar-benar dapat dipercaya. Ini mengingat masih cukup kuatnya pandangan miring masyarakat terhadap asuransi saat ini.

Kriteria, Cara dan Syarat Daftar jadi Agen Asuransi

Agen Asuransi

Nah untuk lebih memahami tentang bagaimana kriteria agen asuransi yang baik, berikut ini ada beberapa poin yang sebaiknya ada pada seseorang yang ingin menjadi agen asuransi. Melalui daftar ini, Anda yang tertarik bekerja sebagai agen juga dapat memperkirakan hal apa saja yang diperlukan nantinya.

Sebelum mendaftar menjadi agen di suatu perusahaan asuransi, maka ada beberapa kriteria personal yang sebaiknya dapat dipenuhi, antara lain:

  • Kemampuan berkomunikasi yang baik; tentu saja mengingat seorang agen harus melakukan presentasi, melayani konsultasi dan tanya jawab calon nasabah, maka diperlukan kemampuan komunikasi yang baik
  • Pemahaman akan produk; agar dapat memberikan penjelasan secara tepat dan benar kepada calon nasabah serta menghindari kesalahpahaman, maka agen harus mampu memahami produk asuransi secara lengkap
  • Kemauan untuk belajar; tak hanya produk dan layanan asuransi yang terus berkembang, agen juga harus mampu belajar menghadapi calon nasabah yang juga memiliki karakteristik berbeda
  • Memiliki kecerdasan emosional yang cukup; diperlukan untuk membangun kedekatan emosional yang baik dengan calon nasabah sehingga dapat meyakinkan bahwa produk asuransi bisa menjadi solusi perlindungan mereka
  • Memiliki kegigihan; seorang agen juga harus pantang menyerah dalam melaksanakan pekerjaannya, mengingat ia juga harus berhadapan dengan pandangan negatif dari sebagian masyarakat tentang asuransi

Lalu apa saja persyaratan untuk bisa menjadi seorang agen asuransi? Nah, karena agen memiliki peran krusial dalam layanan asuransi, maka pemerintah melalui OJK dengan peraturan Nomor 69/POJK.05/2016, menjelaskan bahwa persyaratan yang harus dipenuhi seseorang untuk menjadi agen antara lain:

  • Memiliki sertifikat keagenan sesuai dengan bidang usaha
  • Terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Terdaftar di asosiasi agen asuransi (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia/ AAJI)
  • Mematuhi kode etik yang ditetapkan oleh asosiasi atau perusahaan asuransi

Selanjutnya, cara untuk menjadi seorang agen asuransi adalah sebagai berikut:

1. Memilih Salah Satu Perusahaan Asuransi

Setiap agen terikat pada satu saja perusahaan asuransi sebagai tempatnya bekerja. Hal ini untuk memastikan profesionalisme agen. Selain itu, pembatasan ini juga untuk meningkatkan kredibilitas pekerjaan. Oleh karena itu, calon agen asuransi wajib memilih satu perusahaan asuransi saja dan mempelajari secara komprehensif bagaimana perjanjian kerja nantinya.

2. Mendaftar Sebagai Agen Asuransi

Tak hanya dibatasi pada satu perusahaan saja, biasanya agen juga didesain speifik untuk melayani target produk atau jenis asuransi tertentu saja. Oleh karena itu, sebelum mendaftar, biasanya seorang agen sudah memiliki wawasan tentang produk yang akan ia perkenalkan, misalnya asuransi kesehatan, asuransi pendidikan, asuransi properti dan barang mewah, dan sebagainya. Selanjutnya, mereka bisa mendatangi kantor untuk mendaftar sebagai agen asuransi.

3. Mengikuti Pelatihan

Setelah diterima sebagai agen, perusahaan asuransi kemudian akan mengadakan pelatihan kepada para calon agen. Hal ini penting untuk memastikan bahwa sebagai perwakilan perusahaan, agen memiliki skil dan kompetensi yang memadai di hadapan calon nasabah. Mereka juga akan dilatih bagaimana menyiapkan materi dan memanfaatkan peralatan yang ada.

4. Menerima Sertifikat

Ketika pelatihan selesai dijalani oleh para calon agen, selanjutnya mereka akan menerima sertifikat. Sertifikat ini diterbitkan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan secara resmi mengukuhkan status calon menjadi agen asuransi. Setelah menerima sertifikat ini, maka agen sudah bisa memperkenalkan dan memasarkan produk asuransi dari perusahaan secara sah.

5. Patuh pada Peraturan

Meskipun sudah dinyatakan sebagai agen legal dan resmi, tetap saja agen harus selalu patuh pada peraturan. Peraturan yang dimaksud termasuk yang dirilis oleh AAJI maupun perusahaan asuransi tempatnya bekerja. Hal ini untuk menjaga profesionalisme dan kredibilitas perusahaan asuransi dan agen itu sendiri.

Gaji Agen Asuransi

Agen Asuransi

Di antara Anda mungkin ada yang penasaran berapa sebenarnya gaji seorang agen asuransi? Apakah senilai dengan usaha yang diberikan? Atau apakah gaji yang diterima setara dengan UMR atau UMP setempat?

Secara fisik, seorang agen asuransi mungkin tak jauh berbeda dengan karyawan aktoran biasa. Sehingga tak salah jika kemudian masyarakat beranggapan bahwa keduanya memiliki rentang penghasilan yang setara pula. Namun perlu diketahui bahwa, agen asuransi memiliki skema perhitungan gaji yang sedikit berbeda.

Ya, besarnya penghasilan yang bisa didapatkan oleh seorang agen bisa saja berbeda satu sama lain. Selain itu, setiap perusahaan asuransi mungkin juga menerapkan skema perhitungan komisi yang berbeda bagi para agen kepercayaan mereka. Secara umum, komisi atau gaji agen dihitung berdasar pada pendapatan premi per-tahun (Annual Premium Income/ API).

Dengan kata lain, pendapatan seorang agen akan terus dihitung ulang sesuai dengan jumlah total premi berkala yang diterima secara tahunan. Sebagai contoh, apabila seorang agen melayani 50 nasabah dalam setahun. Masing-masing nasabah membayar premi tahunan sebesar Rp 6 juta dengan manfaat investasi yang didapat sekitar Rp 5 juta.

Perhitungan API yang berlaku untuk contoh ini adalah 50 x Rp 5 juta = Rp 250 juta

Misalnya besaran komisi yang diterimakan kepada agen adalah sebesar 30%, maka nilai yang diterima seorang agen dalam setahun tersebut adalah 30% dari Rp 250 juta, yaitu Rp 75 juta.

Kesimpulan

Agen asuransi bisa dikatakan sebagai perwakilan profesional pertama dari sebuah perusahaan asuransi dalam memperkenalkan produknya kepada masyarakat. Tak salah bila mereka mendapatkan persentase yang cukup tinggi dari penerimaan premi perusahaan demi menjamin profesionalisme dan kredibilitasnya. Di tangan agen pula, masyarakat bisa mendapatkan produk terbaik yang bisa menjadi solusi kebutuhan perlindungan finansial mereka.