Polis Asuransi: Arti, Fungsi, Macam, dan Dasar Hukum

JSMedia – Memahami polis asuransi menjadi salah satu tahapan krusial saat seseorang hendak menjadi nasabah suatu perusahaan asuransi. Ya, dokumen yang satu ini wajib dipelajari untuk memahami hal-hal yang berkaitan dengan produk perlindungan asuransi. Tak hanya untuk menghindari kesalahpahaman, mempelajari polis juga memastikan bahwa nasabah bisa mendapatkan manfaat maksimal dari produk asuransi yang dibeli.

Apa Itu Polis Asuransi?

Polis Asuransi

Bagi Anda yang masih rancu antara polis asuransi dengan premi asuransi, keduanya adalah hal yang berbeda. Sederhananya, polis adalah perjanjian yang mengikat antara nasabah dan perusahaan asuransi, sementara premi adalah kewajiban pembayaran nasabah kepada perusahaan asuransi. Namun lebih rinci lagi, polis asuransi menjadi dokumen yang wajib dipelajari oleh calon nasabah.

Polis asuransi merupakan dokumen legal, berupa perjanjian tertulis yang mengikat antara nasabah (pemegang polis atau pihak Tertanggung) dengan perusahaan asuransi (pihak Penanggung). Dokumen ini memuat berbagai hal penting yang melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam perjanjian atau kontrak asuransi, terlepas apapun jenis asuransinya. Perjanjian ini memuat segala persyaratan, hak dan kewajiban dan ketentuan prinsip kerja asuransi.

Setiap nasabah yang membeli sebuah produk asuransi, akan menerima kode unik yang membuktikan kepesertaan asuransi secara legal dan sah. Kode unik ini disebut sebagai nomor polis yang digunakan untuk berbagai keperluan transaksi asuransi serta identifikasi nasabah. Dalam hal ini, nasabah wajib memperhatikan kesesuaian nomor polis dengan layanan asuransi yang didaftarkan.

Hal Penting yang Biasanya Dimuat dalam Polis Asuransi

Polis Asuransi

Sebagai dokumen penting, polis asuransi biasanya akan memuat 3 hal penting yang dapat mendukung aspek legal dan kejelasan kontrak kerjasama asuransi. Dengan begitu, hak dan kewajiban masing-masing pihak akan terlindungi dalam perjanjian asuransi tersebut. Berikut ini ketiga hal penting yang dimaksud:

1. Ringkasan Polis

Bagian ini memuat detail dan identifikasi, antara lain:

  • Nama Tertanggung, atau pemegang polis atau ahli waris
  • Manfaat pertanggungan beserta manfaat tambahan
  • Rincian premi
  • Daftar nilai tunai yang dijaminkan (jika ada)

2. Ketentuan Polis

Bagian ini memuat berbagai ketentuan polis, baik itu ketentuan yang bersifat umum maupun ketentuan khusus, meliputi:

  • Masa berlaku pertanggungan
  • Uraian manfaat
  • Cara pembayaran dan tenggat waktu pembayaran premi
  • Kurs yang digunakan untuk pembayaran premi dan klaim
  • Waktu pembayaran premi yang diakui
  • Kebijakan apabila pembayaran premi melewati tenggat waktu
  • Periode dimana keabsahan kontrak asuransi tidak dapat ditinjau ulang oleh perusahaan
  • Tabel nilai tunai dan perhitungan dividen (jika ada)
  • Klausul penghentian pertanggungan, termasuk syarat dan penyebabnya
  • Syarat dan tata cara pengajuan klaim, termasuk bukti pendukung yang diperlukan
  • Tata cara penyelesaian dan pembayaran klaim
  • Klausul penyelesaian perselisihan di pengadilan maupun di luar pengadilan

3. Copy Surat Permintaan dan Formulir Pendaftaran Asuransi

Memuat copy dokumen pendukung perjanjian asuransi sebagai bukti, antara lain:

  • Formulir pendaftaran yang telah diisi
  • Surat permintaan asuransi

Fungsi Polis Asuransi bagi Nasabah dan Perusahaan Asuransi

Polis Asuransi

Dokumen yang penting bagi kelancaran asuransi ini memiliki fungsi penting, baik bagi nasabah, perusahaan penyedia asuransi. Seperti yang sudah disebutkan, dokumen ini dapat melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam perjanjian asuransi. Rincian lebih lanjut tentang fungsi polis bagi nasabah dan perusahaan dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Fungsi Polis bagi Nasabah

Polis asuransi wajib dipahami nasabah karena memiliki fungsi penting sebagai berikut:

  • Menjadi acuan atau alat bukti tertulis atas jaminan pertanggungan atas berbagai risiko dan ganti rugi sesuai yang tertulis pada polis tersebut
  • Menjadi bukti pembayaran premi yang disetorkan ke perusahaan asuransi
  • Menjadi bukti otentik untuk mengajukan tuntutan kepada perusahaan asuransi apabila lalai memenuhi jaminan yang merupakan hak nasabah

2. Fungsi Polis bagi Perusahaan Asuransi

Sementara bagi perusahaan penyedia asuransi, polis juga bukan sekedar dokumen penunjang bisnis mereka saja karena ada fungsi yang bisa didapatkan, yaitu

  • Menjadi acuan atau alat bukti tertulis atas jaminan yang diberikan kepada nasabah
  • Menjadi bukti tanda terima pembayaran premi asuransi oleh nasabah
  • Menjadi bukti otentik untuk menolak klaim yang memang tidak memenuhi syarat polis

Macam-macam Polis Asuransi

Polis Asuransi

Polis asuransi kemudian dapat dibedakan sesuai dengan jenis produk asuransi yang dijelaskannya. Jelas karena masing-masing menjelaskan syarat dan ketentuan yang juga bisa berlainan satu sama lain. Oleh karena itu, ada beberapa jenis polis yang umumnya ditemui oleh calon nasabah saat ingin membeli produk asuransi, antara lain:

1. Polis Asuransi Jiwa

Melalui polis asuransi jiwa, perusahaan asuransi dapat menghitung nilai jiwa yang diasuransikan oleh nasabah setara dengan nilai uang tertentu. Nilai atau nominal uang ini kemudian nantinya diberikan untuk ahli waris apabila Tertanggung meninggal dunia. Polis untuk asuransi jiwa ini bisa diterapkan pada asuransi jiwa unit link, asuransi jiwa murni maupun asuransi jiwa dwiguna.

2. Polis Asuransi Kesehatan

Melalui polis asuransi kesehatan ini perusahaan asuransi dapat memberikan jaminan finansial berupa penggantian biaya perawatan medis maupun pengobatan untuk nasabah. Polis ini juga bisa menjelaskan syarat dan ketentuan nasabah yang mengalami sakit maupun kecelakaan dan membutuhkan perawatan, baik itu rawat inap maupun rawat jalan.

3. Polis Asuransi Kendaraan Bermotor

Polis pada jenis asuransi ini didesain agar dapat memberikan jaminan perlindungan terhadap keuangan nasabah dari berbagai risiko yang bisa terjadi pada kendaraan bermotor yang didaftarkan oleh Tertanggung. Dengan begitu, perusahaan asuransi dapat menjanjikan pertanggungan sesuai jenis asuransi kendaraan yang dipilih, TLO maupun All Risk.

4. Polis Asuransi Perjalanan

Polis asuransi perjalanan dibuat agar perusahaan asuransi dapat memberikan jaminan penggantian kerugian untuk nasabah yang melakukan perjalanan. Tentu saja perjalanan tersebut dibatasi untuk tujuan tertentu serta batasan waktu tertentu. Polis ini juga menjelaskan risiko lain yang mungkin juga menjadi manfaat tambahan dari asuransi perjalanan.

5. Polis Asuransi Property

Melalui polis ini, perusahaan asuransi dapat menjanjikan ganti rugi yang membantu meringankan kerugian yang dialami nasabah karena property yang rusak. Batasan pemicu kerusakan akan dijelaskan pada polis asuransi meliputi kerusakan karena bencana alam, kebakaran, banjir maupun kejadian lain yang tertulis dalam polis.

6. Polis Ditaksir (Valued Policy)

Yaitu polis asuransi yang memungkinkan nasabah bisa mendapatkan ganti rugi sesuai nominal yang telah ditaksir atau diperkirakan sebelumnya.

7. Polis Tidak Ditaksir (Unvalued Policy)

Jenis polis asuransi ini memungkinkan nilai pertanggungan yang tertera dalam polis, bisa digunakan sesuai batasan maksimal, atau dalam satuan tertentu. Dengan demikian, besarnya nominal klaim yang bisa diberikan pun dapat ditentukan besarnya.

8. Polis Risiko Perang

Polis ini memungkinkan asuransi untuk memberikan jaminan asuransi jiwa untuk nasabah mereka yang sedang berada di wilayah yang terjadi perang.

9. Polis Veem

Yaitu polis yang memungkinkan asuransi untuk menanggung risiko kehilangan maupun kerusakan barang yang disimpan dalam tempat penyimpanan aman.

Dasar Hukum Polis Asuransi

Polis Asuransi

Pentingnya polis asuransi dalam perjanjian antara masyarakat sebagai nasabah, dan perusahaan asuransi dipandang perlu memiliki landasan. Pemerintah berusaha menjadikan iklim dunia asuransi yang sehat di Tanah Air dengan mengeluarkan dasar hukum. Dasar hukum ini kemudian menjadi landasan praktik asuransi di Indonesia, tak terkecuali untuk polis.

Berikut ini adalah 5 dasar hukum asuransi dan asuransi syariah yang kemudian juga menjadi dasar diperlukannya polis dalam memberikan layanan asuransi:

1. UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian

Dalam salah satu poin UU tersebut, dijelaskan bahwa asuransi memiliki peran dalam penghimpunan dana dari masyarakat. Dan untuk melakukan peran tersebut, perusahaan asuransi memerlukan polis yang dapat menjelaskan kewajiban pembayaran premi oleh masyarakat sebagai nasabah.

2. UU KUHP Pasal 1320 dan Pasal 1774

Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa asuransi memiliki unsur perjanjian yang kemudian masuk ke ranah pidana. Pasal ini juga merinci syarat-syarat perjanjian yang sah, sesuai dengan apa yang diterapkan dalam perjanjian polis asuransi itu sendiri.

3. UU KUHD Bab 9 Pasal 246

Pasal ini menjelaskan ketentuan jenis pertanggungan, batas maksimal pertanggungan yang diberikan, proses pertanggungan, penyebab batalnya proses pertanggungan serta pertanggungan disusun tertulis di dalam suatu akta. Akta yang dimaksud dalam pasal ini adalah polis asuransi.

4. Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992

PP ini membahas ketentuan tentang penyelenggaraan usaha perasuransian dimana prinsip asuransi adalah mampu mendorong tumbuhnya pembangunan nasional. Pelaksanaan kegiatan perasuransian pun harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Termasuk halnya terkait pembuatan polis asuransi.

5. Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1999

Peraturan yang merupakan perubahan dari PP No. 73 di atas bertujuan untuk menyesuaikan praktik asuransi sesuai dengan perubahan situasi perekonomian nasional.

6. Fatwa MUI No.21/DSN-MUI/X/2001

Dasar hukum asuransi syariah ini merupakan pedoman asuransi syariah yang merupakan usaha saling melindungi diantara sejumlah orang lewat investasi.

Kesimpulan

Polis asuransi merupakan dokumen legal yang memberikan informasi identifikasi yang sekaligus dapat melindungi kepentingan nasabah dan perusahaan asuransi. Polis juga akan membahas terkait premi, yang merupakan kewajiban pembayaran oleh nasabah kepada perusahaan asuransi. Selalu perhatikan detail yang dijelaskan dalam polis untuk bisa mendapatkan manfaat maksimal dari produk asuransi yang dibeli.