JSMedia – Kondisi yang serba tak pasti seperti yang tejadi belakangan ini memang tak sedikit membuat sebagian orang untuk mulai memikirikan tentang opsi perlindungan. Asuransi pun menjadi salah satu cara melindungi diri, keluarga maupun aset dari berbagai macam risiko yang terus bermunculan. Namun dengan peminatannya yang kian meningkat, masyarakat pun makin kritis dan memandang perlu memahami prinsip asuransi dan mekanismenya.
Mengenal Prinsip Asuransi
Perlu diketahui bahwa prinsip asuransi merupakan hal universal terhadap segala jenis asuransi yang ada saat ini. Jadi, baik itu asuransi jiwa, kesehatan, mobil hingga asuransi kerugian sekalipun tetap dijalankan berdasar pada nilai-nilai dasar tertentu. Nah, nilai tersebut kemudian menjadi hal yang dinilai penting untuk dipahami oleh setiap orang yang mempertimbangkan perlindungan asuransi.
Asuransi sendiri dapat diartikan sebagai bentuk perlindungan finansial atas risiko tertentu. Perlindungan yang semakin dibutuhkan kala seseorang semakin sering melakukan sesuatu dalam kehidupannya. Melakukan sesuatu dalam hidup akan selalu diikuti oleh risiko tertentu yang bisa saja terjadi baik itu bisa diantisipasi sebelumnya, maupun risiko tak terduga.
Dengan kata lain, risiko yang dihadapi oleh seseorang cenderung terus meningkat selama hidupnya. Hal ini terjadi seiring makin banyaknya hal yang dialami dalam kehidupan seseorang. Dan semakin meningkat risiko yang ada, maka kebutuhan akan perlindungan pun juga menjadi semakin tinggi. Kondisi semacam inilah yang kemudian mendorong munculnya permintaan atas produk-produk perlindungan, salah satunya asuransi.
Prinsip asuransi sendiri bisa diartikan sebagai nilai-nilai yang menjadi dasar perjanjian kontrak atau polis asuransi. Tujuan dari adanya prinsip asuransi adalah untuk melindungi kepentingan kedua belah pihak, agar asuransi dapat memberikan keuntungan baik bagi Tertanggung (nasabah pemegang polis) maupun Penanggung (perusahaan penyedia layanan asuransi). Hal ini penting mengingat pada dasarnya, praktik asuransi adalah perlindungan pengalihan risiko.
Memahami Jenis Prinsip Asuransi Saat Ini
Meskipun bersifat universal, prinsip asuransi nyatanya tetap disesuaikan dengan jenis layanan asuransi yang berkembang dinamis saat ini. seperti yang kita tahu, saat ini asuransi tak hanya ditawarkan sebagai produk perlindungan konvensional saja, namun juga asuransi syariah. Dengan demikian, prinsipa asuransi pun dibedakan menjadi 2 jenis yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
Prinsip Asuransi Konvensional
Asuransi konvensional, atau juga diistilahkan sebagai asuransi non-syariah merupakan jenis perlindungan yang lebih dulu hadir dan banyak digunakan masyarakat umum. Prinsip asuransi konvensional memiliki 7 nilai utama di dalamnya yang berlaku untuk segala macam jenis maupun produk asuransi yang ada. Berikut penjelasan tentang ke-7 nilai tersebut:
1. Hal yang Diasuransikan (Insurable Interest)
Jelas, bahwa harus terdapat sesuatu yang dapat diasuransikan, meliputi kepentingan (interest) maupun harta benda (object). Objek pertanggungan ini harus layak dan memenuhi syarat dan ketentuan hukum yang berlaku (legal), antara lain sesuatu yang memiliki hubungan ekonomi serta diakui secara hukum.
2. Adanya Itikad Baik (Utmost Good Faith)
Prinsip kedua memiliki pengertian bahwa kedua belah pihak, baik itu Tertanggung (pemegang polis) maupun Tertanggung (perusahaan asuransi) memiliki niat atau itikad baik dalam menjalin kontrak. Sasaran dari prinsip ini lebih menekankan pada kewajiban kedua belah pihak dalam mengungkap segala informasi secara detil dan akurat.
3. Kausa Proximal (Proximate Cause)
Prinsip ini bertujuan untuk menentukan diterima atau ditolaknya pengajuan klaim yang dilakukan oleh Tertanggung. Pada saat objek yang diasuransikan mengalami risiko kerugian, maka perusahaan asuransi sebagai Penanggung akan mencari penyebab utama dan aktif yang memicu risiko tanpa putus, entah itu kronologi kejadian awal atau kejadian akhir. Prinsip ketiga ini juga berguna untuk menekan terjadinya salah paham.
4. Prinsip Ganti Rugi (Indemnity)
Asuransi sebagai pengalihan risiko memiliki mekanisme pemberian kompensasi finansial kepada pemegang polis. Mekanisme pemberian kompensasi ini meliputi cara tunai sesuai kesepakatan, perbaikan maupun penggantian. Melalui prinsip ini, bisa saja Penanggung memberikan ganti rugi yang lebih besar dari kerugian yang dialami tertanggung.
5. Pengalihan Hak atau Perwalian (Subrogation)
Sesuai prinsip di atas, maka ada pula prinsip subrogation yang berarti pengalihan hak dari Tertanggung kepada Penanggung dalam kondisi pihak Penanggung sudah memberikan ganti rugi. Subrogasi ini diterapkan dengan maksud untuk mencegah pihak Tertanggung menerima penggantian dengan nilai yang lebih besar dari nilai ganti rugi penuh. Jadi penggantian akan dilakukan sesuai dengan nominal yang disepakati sebelumnya untuk mengembalikan seperti kondisi sebelum terjadi risiko.
6. Kontribusi Memberi Proteksi (Contribution)
Prinsip ini biasanya ada pada produk jenis asuransi umum atau asuransi yang memiliki nilai pertanggungan asuransi yang sangat besar. Dalam hal ini, pada saat Tertanggung mengasuransikan sebiah objek kepada beberapa perusahaan asuransi, maka masing-masing penanggung tersebut akan berkontribusi dalam memberikan proteksi. Cara pemberian ganti rugi ini meliputi:
- Proporsional (prorata) sesuai bagian masing-masing, atau
- Non-Proporsional (excess) sesuai kewajiban masing-masing.
7. Memperkecil Risiko (Loss Minimization)
Prinsip ini memiliki artian bahwa adanya usaha yang dilakukan untuk memperkecil risiko kerugian. Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menekan kerugian ini biasanya dilakukan dalam 2 cara, yaitu:
- Pre Loss Minimization adalah langkah menekan kerugian yang dilakukan sebelum terjadi kerugian, misalnya menyediakan alat pemadam kebakaran, mengenakan sabuk pengaman hingga menyediakan tangga darurat.
- Post Loss Minimization adalah langkah menekan kerugian yang dilakukan setelah terjadi kerugian, misalnya menyelamatkan barang sisa-sisa kebakaran dan sebagainya.
Prinsip Asuransi Syariah
Asuransi syariah menjadi jenis asuransi yang terbilang baru dimana prinsip yang dipegang berlandaskan pada syariah Islam. Dengan demikian, ada sedikit perbedaan pada prinsip asuransi syariah dibanding prinsip asuransi non-syariah di atas. Meskipun demikian, prinsip asuransi jenis ini kemudian menawarkan kelebihan tertentu yang kemudian juga membuat produk-produk asuransi asuransi syariah tak hanya diminati oleh Muslim saja.
1. Tauhid
Dengan mengakui adanya tuhan, maka niat mendasar dari asuransi syariah pun bukan sekedar mencari keuntungan semata, namun juga tolong-menolong seperti yang diperintahkan-Nya. Dengan demikian, asuransi syariah tak sekedar memberikan perlindungan bagi Tertanggung dan keuntungan pengelolaan bagi perusahaan asuransi saja, namun juga nilai kebaikan dari tindakan tolong-menolong antar peserta.
2. Keadilan
Adil yang dimaksud dalam prinsip ini adalah perilaku yang semestinya atas hak dan kewajiban masing-masing pihak, baik peserta maupun perusahaan pengelola asuransi syariah. Peserta wajib membayar dana tabarru dan melaporkan musibah yang dialami dengan jujur dan terbuka. Di lain sisi, perusahaan wajib menunaikan pemberian hak dan melaporkan keuangan secara transparan.
3. Tolong-menolong
Salah satu hal yang membedakan asuransi syariah adalah prinsip tolong-menolong (taawun)antar sesama pemegang polis. Dalam asuransi ini, saat salah satu peserta mengalami musibah maka perusahaan asuransi sebagai pengelola dana akan mengelola klaim yang diajukan. Jadi, menjadi peserta asuransi syariah ini, seseorang pun juga harus memiliki niatan ikhlas untuk membantu sesama.
4. Kerjasama
Perjanjian, atau kontrak, atau dalam asuransi syariah diistilahkan sebagai akad yang disepakati di awal menjadi pengikat jalinan kerjasama antara peserta dengan perusahaan asuransi. Dengan adanya kerjasama ini, maka kedua belah pihak memiliki dasar yang jelas dalam menunaikan hak dan kewajibannya secara berimbang.
5. Amanah
Amanah atau dapat dipercaya, juga menjadi hal yang harus dijunjung dalam asuransi syariah dan berlaku tak hanya bagi perusahaan asuransi saja, namun juga bagi para pesertanya. Dalam menumbuhkan rasa saling percaya ini, peserta misalnya harus jujur dan terbuka saat mengajukan klaim, atau perusahaan bertindak transparan dalam pengambilan keputusan.
6. Keridaan
Rida atau rela disini ada pada setiap transaksi yang berlangung dalam asuransi syariah. Peserta merelakan dana yang ia bayarkan sebagai dana sosial, dikelola oleh perusahaan asuransi dengan prinsip syariah. Sementara perusahaan juga harus rela melaksanakan kewajibannya menjaga amanah dari para peserta. Dengan demikian, tak ada pihak yang merasa dirugikan.
7. Menghindari Riba
Riba atau juga bisa disebut sebagai bunga, merupakan hal yang harus dihindari dalam Islam. Dalam asuransi syariah, dana sosial yang terkumpul juga seringkali ditempatkan untuk membantu bisnis lain yang sedang membutuhkan dana. Asuransi syariah akan memastikan bahwa bisnis yang dibantu tersebut, tidak menerapkan riba sama sekali.
8. Menghindari Pertaruhan
Begitu pula dengan pertaruhan, perjudian atau hal yang bersifat untung-untungan dan mengundi nasib, juga dilarang dalam ajaran Islam. Oleh karena itu, dalam operasionalnya, asuransi syariah menerapkan mekanisme sistem risk sharing atau berbagi risiko. Hal ini pulalah yang kemudian membedakan layanan asuransi syariah dengan asuransi konvensional.
9. Menghindari Ketidakjelasan
Ketidakjelasan atau dalam istilah Islam disebut sebagai gharar juga menajdi hal yang patut untuk dihindari, termasuk dalam praktik asuransi syariah. Menerapkan sistem risk sharing, maka asuransi syariah tidak menerapkan mekanisme pengalihan risiko (risk transfer) seperti halnya asuransi konvensional. Dalam hal ini, kedua belah pihak akan mengutamakan kejelasan atau transparansi dalam berbagai hal.
10. Menghindari Suap-Menyuap
Dalam asuransi syariah, baik perusahaan asuransi maupun peserta tidak diperbolehkan melakukan suap-menyuap (risywah). Tindakan menyuap akan mengakibatkan kerugian pada pihak lain, demi mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri.
Mekanisme Proteksi Asuransi
Setelah memahami prinsip asuransi di atas, mungkin Anda sudah memiliki sedikit gambaran tentang bagaimana mekanisme asuransi dalam memberikan perlindungan. Secara sederhana, proteksi yang diberikan perusahaan asuransi adalah dengan cera memindahkan dampak kerugian yang dialami oleh seseorang. Lebih lanjut, berikut ini penjelasannya:
1. Mengumpulkan Orang dengan Kesamaan Risiko
Untuk dapat memberikan perlindungan atas risiko yang tak sanggup ditanggung seseorang, maka perusahaan asuransi akan mengumpulkan dan menyatukan orang-orang yang memiliki kepentingan yang sama sehingga risiko yang sama pun dapat dibagi.
2. Pengumpulan Dana dan Statistik
Setelah orang-orang yang memiliki kesamaan risiko terkumpul, berikutnya perusahaan asuransi akan mengumpulkan dana dari premi yang dibayarkan secara rutin oleh orang-orang tersebut. Perusahaan akan menerapkan perhitungan untuk memperkirakan persentase berapa orang yang akan mengalami risiko hingga mengajukan klaim.
3. Pembayaran Kompensasi
Dana yang dikumpulkan tadi, akan menjadi sumber pembayaran kompensasi atas klaim yang diajukan oleh orang-orang yang menjadi peserta asuransi. Pembayaran tersebut terikat pada perjanjian yang disepakati di awal kepesertaan asuransi.
Kesimpulan
Demikian penjelasan tentang prinsip asuransi dan bagaimana mekanisme proteksi asuransi yang perlu Anda ketahui untuk lebih meyakinkan diri sebelum membeli produk asuransi. Bagaimanapun, memilih produk asuransi memang sebaiknya tidak dilakukan secara sembarangan. Pastikan bahwa Anda setuju dengan prinsip yang dipegang, memiliki manfaat yang sesuai dengan kebutuhan, memiliki fitur dan layanan sesuai keinginan dan mengenakan nominal premi yang sesuai kemampuan finansial.